KBB (BR).- Pemkab Bandung Barat sangat perlu memperhatikan dalam pinjaman daerah ini terutama limit waktu pinjaman dan itu tidak boleh melebihi sisa masa jabatan kepala daerah yang bersangkutan, hal itu disampaikan Pakar Otonomi Daerah H. Djamu kertabudi pada bandungraya.net, Jumat (15/2).
“Untuk pinjaman, KBB jangka waktu maksimal hanya empat tahun (2020 – 2024). Artinya bahwa apabila tahun 2019 ini KBB melakukan transaksi pinjaman Daerah, maka jangka waktu pengembalian pinjaman berikut bunganya dalam kurun waktu empat tahun,” ulas Kang Djamu.
Menurut dia, Secara konkrit dapat dihitung bahwa apabila bunga pinjaman yang dikenakan 5,5 % (BI Rate)/tahun dari pinjaman pokok Rp 300 Miliar, maka selama empat tahun jumlah pinjaman yang harus dikembalikan pihak Pemkab Bandung Barat berikut bunganya sebesar Rp 366 Miliar, berarti beban APBD per-tahun selama empat tahun yang harus mengalokasikan anggaran pengembalian pinjaman berikut bunganya sebesar Rp 90 Miliar.
“Konsekwensinya KBB harus menyisihkan beberapa program penting lain, disamping itu dalam memanfaatkan dana pinjaman guna perbaikan infrastruktur jalan ini harus memiliki disiplin dan tanggung jawab anggaran yang tinggi, dalam rangka memenuhi kaidah nilai ekonomis, efisiensi dan efektifitas pengelolaan anggaran. Kalau tidak demikian berarti kebijakan pinjaman daerah menemui kegagalan,” jelas Djamu.
Diutarakan H. Djamu, menurut para ahli, bahwa penyebab kerusakan jalan terjadi karena beberapa faktor yang diantaranya :
1. Beban lalu lintas melampaui kemampuan layan perkerasan jalan.
2. Curah hujan yang tinggi dgn sistem drainase dan proses pemadatan lapisan atas tanah yang kurang baik.
3. Ulah oknum pelaksana yang sengaja mengurangi kualitas perbaikan jalan, sehingga tidak mampu berfungsi sesuai dengan umur rencana infrastruktur jalan.
Pertanyaannya, mampukah Pemkab Bandung Barat menempatkan pinjaman daerah ini sebagai solusi mengatasi sekaligus menghindari persoalan diatas ?, sehingga kualitas perbaikan jalan mampu bertahan lama ?. Sudah terbayangkan apabila perbaikan jalan yang bersumber dari dana pinjaman ini belum satu tahun sudah rusak lagi.
“KBB akan menemui kerugian besar dalam tata kelola keuangan daerah. Sehingga kebijakan pinjaman daerah menjadi mubazir. Saran saya dari lubuk hati yang paling jernih kepada Pak Bupati, Pak Wabup dan DPRD, kiranya dapat meninjau kembali rencana pinjaman tersebut,” tuturnya. (BR. 01 /08)
Discussion about this post