Bandungraya.net-Cidaun | Forum Komuniksi Kecamatan (Forkopimcam) Cidaun, Kabupaten Cianjur,Jawa barat pada hari Sabtu tanggal (17/7/2021) sekitar pukul 11.00 wib Menindak dan membubarkan acara Resepsi pernikahan/Perhajatan salah seorang warga Desa Cisalak yang Nekad mengelar acara ditengah diberlakukan nya Peraturan PPKM Darurat.
AKP Suamardi SH membenarkan jajarannya bersama Petugas Gabungan dari Forkopimcam sudah Membubarkan Respsi Perhajatan/Pernikahan Salah seorang warga Desa Cisalak.
“Kami bubarkan dan sudah ditindak Tindak Pidana Ringan (Tipiring) sebab mereka mengelar acara resepsi pernikahan ditengah diberlakukan nya PPKM Darurat dengan adanya acara hiburan Organ tunggal yang dapat menimbulkan kerumunan massa ditengah Pandemi wabah Covid-19,” Jelas Kapolsek Kepada wartawan Minggu (18/7/2021).
Kapolsek Menegaskan, Kegiatan penindakan terhadap salah seorang warga kampung Cibuntu RT 001/004,Desa Cisalak Dengan melibatkan anggota gabungan dari Forkopimcam Cidaun.
Discussion about this post