Ciwidey (BR.NET).- Kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Kepala Desa Panundaan Kecamatan Ciwidey Kabupaten Bandung yang telah menilep uang Dana Desa (DD) dan Alokasi Dan Perimbangan Desa (ADPD) tahun Anggaran 2023 hingga sebesar Rp. 511.317.900 juta.
Hingga kini seakan akan dipeti Es – kan, pasalnya baik itu Inspektorat Kabupaten Bandung yang sudah melakukan Pemeriksaan khusus ( Riksus) ataupun pihak APH yang sudah melakukan penyelidikan awal, tidak menampakan perkembangan lebih lanjut.
Pantauan bandungraya.net mantan Kades Aep Surahman dan Mantan Sekdes Panundaan Kecamatan Ciwidey Kabupaten Bandung Dian Hadian hingga kini dengan bebas berlenggang.
“Nampaknya penanganan indikasi pelanggaran Anggaran tahun 2023 saat dirinya masih menjabat sebagai Kepala Desa dan Sekdes Panundaan yang disinyalir merugikan Kas Negara sebesar Rp. 511.317.900 juta rupiah, nampaknya keseriusan stakeholder dalam menyelamatkan Uang Negara bagi Koruptor mantan Kades di Kabupaten Bandung hanya sebatas gertakan saja, “.
Sementara Kepala Desa Panundaan Kecamatan Ciwidey Kabupaten Bandung An An Romdon Kurniawan saat dihubungi melalui hubungan celukernya mengatakan bahwa Pemeriksaan khusus yang dilakukan oleh pihak Inspektorat sudah tuntas, informasi yang didapatnya untuk Laporan Hasil Pemeriksaan ( LHP) baru akan terbit hari senin mendatang, Jelasnya Pada Jumat 17 Mei 2024.
” Hingga kini baik itu Dana Desa ( DD) maupun Alokasi Dana Perimbangan Desa ( ADPD) TA 2024 belum bisa dicairkan, ” Ungkapnya.
Jelas ini sangat menghambat terhadap Program Pembangunan yang akan diselenggarakan Pemerintah Desa, oleh hal tersebut Kades berharap Pemerintah Kabupaten Bandung dapat segera menuntaskan permasalahan yang terjadi di Desa Panundaan Kecamatan Ciwidey Kabupaten Bandung.
Apalagi Tim. Inspektorat sudah tuntas melaksanakan tugasnya, Pungkas An An. (Awing)
Discussion about this post