Jumat, 14 November, 2025

Istri Ketua Pokmas Pertanyakan Kehadiran Wartawan di Lokasi Proyek

Garut, (BR.NET) — Beberapa hari terakhir, awak media menjalankan tugas jurnalistiknya di salah satu kelurahan di wilayah Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut. Kegiatan peliputan tersebut dilakukan di lokasi pembangunan gedung Posyandu yang dibiayai dari dana kelurahan tahun anggaran 2025.

WAJIBDIBACA

Namun, terdapat hal yang cukup disayangkan. Salah satu istri pejabat Kelompok Masyarakat (Pokmas) kelurahan setempat mempertanyakan kapasitas wartawan yang hadir di lapangan. Ia menyatakan, “Apa kapasitas wartawan di sini? Penyidik bukan, pemeriksa juga bukan.”

Menanggapi hal tersebut, perlu kami tegaskan bahwa wartawan bekerja berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Wartawan memiliki tugas pokok untuk mencari, mengolah, dan menyampaikan informasi kepada publik melalui berbagai media seperti surat kabar, radio, televisi, majalah, dan internet.

Wartawan juga menjalankan fungsi kontrol sosial, termasuk mengawasi jalannya pemerintahan dan penggunaan dana publik, guna memastikan transparansi dan akuntabilitas. Dalam konteks ini, proyek pembangunan yang menggunakan anggaran pemerintah merupakan bagian dari hal yang patut diberitakan, demi keterbukaan informasi publik.

Tidak seharusnya ada pihak yang merasa risih atau terganggu dengan kehadiran wartawan di lapangan. Selama proyek dilaksanakan sesuai prosedur dan peruntukannya, maka tidak ada yang perlu dikhawatirkan.

Sebaliknya, jika wartawan justru mendapat perlakuan tidak menyenangkan atau terkesan dihalang-halangi saat menjalankan tugas jurnalistiknya, maka timbul pertanyaan: ada apa sebenarnya di balik kegiatan tersebut? Hal ini justru dapat menjadi dasar bagi wartawan untuk menggali informasi lebih dalam sebagai bagian dari kerja jurnalistik yang profesional dan bertanggung jawab.

Perlu diketahui pula, menghalangi kerja jurnalistik merupakan tindakan yang melanggar hukum. Pasal 18 ayat (1) UU No. 40 Tahun 1999 menyatakan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi tugas jurnalistik dapat dipidana penjara paling lama dua tahun atau dikenai denda hingga Rp500.000.000.

Sebagai pilar keempat demokrasi, pers berperan penting dalam menjembatani informasi antara pemerintah dan masyarakat. Oleh karena itu, dukungan dari semua pihak sangat dibutuhkan agar wartawan dapat menjalankan fungsinya secara maksimal, demi terciptanya transparansi dan pemerintahan yang bersih. (Tatang R)

Berita Selanjutnya

Discussion about this post

KOLOM