Soreang (BR.NET).- Masih menjadi misteri jawaban kejelasan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), yang merupakan proyek strategis Nasional yang menjadi Prioritas Pemerintah Pusat.
Sementara pihak ATR/ BPN Kabupaten Bandung, tidak memberikan jawaban secara rinci sesuai pertanyaan yang disampaikan, mengenai apa yang ditanyakan awak/Redaksi media Bandungraya.net, yang dikirimkan melalui konfirmasi/wawancara tertulis, pada Tanggal 10 Januari 2024 lalu.
Diketahui, Pertanyaan wawancara tertulis pertama yang di tujukan kepada pihak BPN Mengenai.
– Faktor penyebab/kendala terlambatnya penertiban sertifikat tanah program Presiden, Joko Widodo melalui program PTSL.
– Berapa Ribu kuota di Kabupaten Bandung sejak Tahun 2019 – 2023 , dan berapa berdasarkan data ATR/BPN yang sudah terbit berapa yang belum selesai.
Hal tersebut tidak dijawab secara rinci dan jelas paktor penyebab/kendala lambatnya ribuan sertifikat Tanah Program PTSL di wilayah Kab. Bandung.
Kepala Kantor Pertahanan Kab. Bandung akhirnya buka suara terkait pemberitaan di Media online bandungraya.net tentang lambannya pelayanan PTSL di wilayah Kabupaten Bandung yang tengah ramai diperbincangkan, sekaligus menjawab wawancara tertulis ke II ( Dua) yang dilayangkan media bandungraya.net pada 12 Januari 2024 lalu.
Namun, dari beberapa poin pertanyaan yang disampaikan, pihak BPN tidak menjawab semua poin yang dipertanyakan.
Isi wawancara tertulis tersebut diantaranya:
1. Dalam program PTSL apakah segala biaya yang muncul dibiayai oleh APBN? Karena ini program dan kebijakan Presiden Joko Widodo.
2. Kalau dibiayai APBN, berapa biaya yang muncul untuk perbidang tanah?
3. Dalam penganggaran penerbitan PTSL apakah pemerintah memberikan konfensasi terhadap Kepala Desa dan Camat? Kalau ada berapa Kepala Desa diberikan konfensasi perbidang tanah dan berapa Camat?
4. Diperbolehkan tidak bila Kepala Desa / Panitia PTSL Desa memungut biaya dari pemohon?
Melalui surat resmi, Kepala Sub Bagian Tata Usaha, Ita Latifahah, S.H., M.A.P, memberikan jawaban hanya berupa rincian pembiayaan pelaksanaan program PTSL di masing-masing wilayah di Indonesia.
Pihak ATR/BPN Kabupaten Bandung secara resmi menyampaikan jawab atas surat ke II ( DUA) yang disampaikan Redaksi Bandungraya.net, berikut jawaban ATR/BPN :
Berdasarkan surat Saudara Nomor 0442/Red/BDGRYA/I/2024 tanggal 10 Januari dan Nomor 0446/Red/BDGRYA/I/ 2024 tanggal 12 Januari 2024 perihal
sebagaimana tersebut pada pokok surat di atas, bersama ini kami sampaikan sebagai berikut 2024
- Bahwa pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kabupaten Bandung merupakan Proyek Strategis Nasional yang menjadi prioritas pemerintah pusat untuk dilaksanakan;
- Bahwa terhadap pembiayaan pelaksanaan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Bersama 3 (tiga) Menteri yaitu Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor: 25/SKB/V/2017 Menteri Dalam Negeri Nomor: 590-3167A Tahun 2017 dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor : 34 Tahun 2107 Tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis:
- Berdasarkan Keputusan 3 (tiga) Menteri sebagaimana poin 2 di atas ditetapkan pada Diktumn KETUJUH: “Besaran Biaya yang diperlukan untuk persiapan pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU, Diktum KEEMPAT, Diktum KELIMA , dan Diktum KEENAM terbagi atas
- Kategori satu (Provinsi Papua, Provinsi Papua Barat, Provinsi Maaluku, Provinsi Maluku Utara dan Nusa Tenggara Timur) Sebesar Rp. 450.000,00;
- Kategori II (Provinsi Kepulauan Riau, Provinsi Bangka Belitung, Provinsi Sulawesi Tengah, Provinsi Sulawesi Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara, dan Provinsi Nusa Tenggara Barat) sebesar Rp. 350.000,00;
- Kategori III (Provinsi Gorontalo, Provinsi Sulawesi Barat, Provinsi Sulawesi Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah, Provinsi Kalimantan Barat, Provinsi Sumatera Utara, Provinsi Aceh, Provinsi Sumatera Barat. Provinsi Kalimantan Timur) sebesar Rp. 250.00,00;
- Kategori 4 (Provinsi Riau, Provinsi Jambi, Provinsi Sumatera Selatan, Provinsi Lampung, Provinsi Bengkulu, Provinsi Kalimantan Selatan) sebesar Rp. 200.000,-
- Kategori 5 (Jawa dan Bali) sebesar Rp. 150.000,-
Bahwa berdasarkan Peraturan Bupati Bandung Nomnor 108 Tahun 2020 tentang Biaya Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap pasal 6 ayat (1) Besaran biaya yang diperlukan untuk persiapan pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 sebesar Rp. 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah)”.
Demikian atas perhatian Saudara kami ucapkan terima kasih. (Icha/Nadila)
Discussion about this post