Soreang. (BR).– Jelang Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriah, Pemerintah Kabupaten Bandung (Pemkab Bandung) terus melakukan pemantauan dan penanganan virus Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang menyerang hewan ternak.
Wakil Bupati Bandung H Sahrul Gunawan SE menyampaikan, hal tersebut dilakukan guna menjamin ketersediaan hewan qurban bagi masyarakat di Kabupaten Bandung, Ujarnya.
“Fenomena ini tidak bisa diabaikan dan dianggap enteng. Kami akan berusaha mengadakan vaksinasi dalam waktu dekat. Saya sudah menginstruksikan dinas terkait, besok ” terang Wakil Bupati di sela pelaksanaan monitoring PMK di Cikambuy Kecamatan Katapang Senin (04/7/2022).
Wakil Bupati Bandung menyampaikan, sebanyak 716 ekor hewan ternak di Kabupaten Bandung dan 655 ekor yang sudah di periksa 56 berstatus gejala PMK.
“Dari pantauan investigasi Distan, sejak tanggal 27 juni ditemukan suspect sebanyak 2.533 ekor, mati 69 ekor, dimusnahkan atau potong paksa sebanyak 58 ekor dan membaik sebanyak 621 ekor,” sebut Wakil Bupati Sahrul Gunawan
Kepala Dinas Peternakan Kabupaten Bandung Tisna Umaran menjelaskan, penanganan virus PMK sudah mengacu pada SE Menteri Pertanian dan KIAT VETINDO (Pedoman Kesiagaan Darurat Veteriner Indonesia Seri: Penyakit Mulut dan Kuku Edisi 3.1 2022), dengan melalui tiga tahapan pengendalian dan penanggulangan, yakni investigasi, siaga dan operasional.
Untuk tahap investigasi, pihaknya telah melakukan kunjungan mulai dari 10 Mei – 8 Juni 2022 di 242 titik lokasi dan 136 titik lokasi suspect PMK yang tersebar di 53 desa pada 25 kecamatan, antara lain Desa Tarumajaya Kecamatan Kertasari, Desa Margamekar Kecamatan Pangalengan, Desa Cibodas dan Mekarmaju Kecamatan Pasirjambu
Sementara untuk tahap siaga, Dinas Peternakan Kabupaten Bandung telah melakukan penutupan Pasar Hewan Banjaran berdasarkan SE Dinas Perdagangan dan Perindustrian, nomor PT.02 / 1675 / SPD perihal Peningkatan Kewaspadaan terhadap Penyakit Mulut dan Kuku, tanggal 25 Mei 2022.
Tak hanya itu, guna mempermudah menerima pengaduan dan laporan masyarakat, pihaknya juga telah menyediakan Posko PMK atau Call Centre PMK Kabupaten Bandung di Nomor 081224510500.
“Sedangkan tahap operasional, kami telah melaksanakan tindakan pengendalian penyakit dengan cara pemberian terapi, karantina hewan yang terduga terserang penyakit dan mendistribusikan desinfektan kepada kelompok ternak,” ujarnya.(BR. 31/01)
Discussion about this post