Sumedang (BR).- Akhirnya Bupati H Dony Ahmad Munir menjatuhkan hukuman (sanksi) kepada Kepala Desa Ganjaresik dan Kades Cikareo Selatan yang sempat viral akibat beredarnya foto mesra keduanya di media sosial.
Adapun, Rancangan Keputusan Bupati Sumedang Nomor 290 dan 291 tentang Penjatuhan Hukuman Tertulis kepada kedua belah pihak sudah ditandatangani langsung oleh Bupati Sumedang.
Sedangkan, keputusan tersebut sudah melalui pendalaman kasus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku oleh lintas SKPD mulai dari PMD, Inspektorat, Bagian Hukum Setda Kesbangpol dan Pemerintah Kecamatan.
“Saya ditugaskan oleh Bupati menyerahkan Keputusan Bupati tentang penjatuhan hukuman tertulis Kepada Kades Cikareo Selatan dan Ganjaresik. Saya kira ini sanksi yang cukup keras,” kata Sekda Herman Suryatman dalam keterangannya kepada awak media, ketika diwawancara di ruang kerjanya, Senin (4/7/2022).
Menurutnya, meskipun penjatuhan hukuman tersebut merupakan tahap awal, namun sudah cukup berat karena diputuskan melalui Keputusan Bupati.
“Penjatuhan hukuman ini merupakan tahap awal. Apabila nanti tidak diindahkan, akan dilakukan tahapan berikutnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Sekda pun berharap, sanksi tersebut membuat efek jera hingga yang bersangkutan tidak mengulangi perbuatan mereka.
“Mudah-mudahan keduanya tidak mengulangi perbuatannya. Harapan ke depan bisa meningkatkan kinerja, mengembalikan kepercayaan masyarakat. Ini menjadi cambuk dan pembelajaran untuk kebaikan Desa ke depan baik di Cikareo Selatan maupun dan Ganjaresik,” kata Herman.
Sementara itu, disampaikan Kabid Pemdes pada DPMD, Dadang Rustandi, untuk sampai pada tahapan penjatuhan hukuman tertulis dibutuhkan proses yang sangat panjang.
“Tahapannya sangat panjang. Kejadiannya tanggal 10 Mei sampai sekarang tanggal 4 Juli. Bupati baru menyampaikan keputusan bupati itu karena ada beberapa tahapan yang harus ditempuh,” ungkapnya.
Ia menyebutkan, sanksi tersebut selain harus berdasarkan masukan dari BPD dan masyarakat, juga harus dikaji secara cermat sesuai dengan regulasi agar tidak menjadi masalah di kemudian hari.
“Bapak Bupati tidak mungkin menjatuhkan hukuman dengan melanggar aturan. Jadi apa yang dijatuhkan oleh Bupati sudah sesuai dengan Undang Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa dan Perda tentang organisasi Pemerintah Desa,” pungkasnya. (BR-11)
Discussion about this post