Bandungraya.net-Cianjur | Selama enam bulan terakhir di tahun 2021 tahun ini, kasus perdagangan manusia (human trafficking) di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat meningkat dibanding tahun lalu. Diduga akibat masalah perekonomian keluarga, selama pandemi Covid -19. Akibat dibiarkan orangtuanya bekerja meskipun umurnya mereka belum mencukupi.
Ketua harian Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Cianjur, Lidya Indayani Umar SH mengaku jika pihaknya telah mencatat ada terdapat 12 kasus perdagangan manusia (human trafficking-Red). Namun sebagian besar anak di bawah umur, selama dalam kurun waktu enam bulan terakhir ini.
“Memang jumlah kasus human trafficking atau penjualan anak ini, meningkat ada terdapat 12 kasus, dibandingkan tahun lalu yang hanya 6 kasus. Diduga akibat kesulitan ekonomi, selama belangsungnya Pandemi Covid -19, Lockdown, PSBB dan PPKM ini, sangat berpengaaruh terhadap kehidupan ekonomi keluarga. Sehingga orangtua membiarkan anaknya bekerja, meskipun masih dibawah umur,”terang Lidya kepada wartawan Kamis (5/08/2021).
Masih Menurut Lidya, kasus human trafficking tahun ini rata-rata menimpa anak-anak dibawah usia 15 hingga 17 tahun. Selama dalam kurun waktu enam bulan terakhir 2021 ini, korban trafficking meningkat jumlahnya terdapat ada 12 kasus dan semua merupakan wanita.
“Saat ini korban trafficking tersebut, sedang dalan proses pemulihan dan pembinaan di shelter Jakarta. Mudah-mudahan dalam waktu dekat,korban human trafficking ini, sudah bisa dipulangkan. Memang dalam kurun waktu enam bulan terakhir ini, meningkat ada terdapat 12 kasus, berbeda dengan kasus trafficking pada tahun lalu hanya 6 kasus.”ungkapnya.
Discussion about this post