Soreang (BR).- Polresta Bandung berhasil mengungkap kasus pencabulan yang dilakukan seorang paman terhadap keponakannya sendiri, yang masih berusia 5 tahun.
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, aksi bejad tersebut dilakukan tersangka ES (27) sejak Januari hingga Maret 2022 lalu.
Adapun motif tersangka adalah mengiming-imingi korban dengan memberikan es krim dan handphone, karena tergiur akhirnya korban dibawa ke kamar oleh tersangka.
“Tersangka ini adalah paman kandung dari korban,” kata Kusworo saat konferensi pers di Mapolresta Bandung, Kamis (16/6/2022).
Kusworo menuturkan, ibu korban menitipkan korban kepada tersangka.
“Jadi anak korban ini serumah dengan tersangka karena sering dititip kan oleh ibu korban. Pada saat itu lah terjadi tindak pidana perbuatan cabul terhadap korban yang dilakukan ES,” ujar Kusworo.
Tersangka langsung memasukan jari telunjuk ke dalam alat kelamin korban dengan posisi tersangka duduk di samping kanan korban.
“Setelah melakukan perbuatan cabul, tersangka mengancam kepada korban bahwa jangan bilang kepada siapapun, kalau di beritahu kepada orang lain maka korban akan dimarahi oleh tersangka,” ungkap Kusworo.
Setelah adanya laporan dari keluarga, hasil penyelidikan Polresta Bandung, akhirnya tersangka ES berhasil diamankan.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya ES terancam Pasal 82 UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPPU UU RI No 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara. (BR.01)
Discussion about this post