Sumedang, (BR.NET).- Penyelesaian perkara melalui Restoratif Justice (RJ), Ketua DPRD Kabupaten Sumedang, Sidik Jafar, SE, tak kenal lelah dalam memperjuangkan upaya hukum terhadap salah seorang warga dengan tetap berpijak kepada perundang-undangan yang berlaku.
Berkat keteguhan, rasa kepedulian dan tekad yang kuat, akhirnya pimpinan DPRD beserta jajaran Kejari Sumedang menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) tentang Kolaborasi dalam Penyelesaian Perkara melalui SKKP dengan Pendekatan Keadilan Restoratif, Kamis 18 September 2025.
Setelah melasanakan penandatanganan Sidik Jafar dan Kasie Pidum, Kasie Pidsus menemui tersangka Yogi, (sesuai KTP domisili Cibiru, Kabupaten Bandung), yang didampingi orang tuanya, di halaman Gedung Negara Sumedang.
“Alhamdulillah, hari ini adalah bukti bahwa hukum tidak hanya tentang menghukum, tapi juga memberi ruang untuk memperbaiki diri,” kata Haji Sidik Jafar, dengan tatapan tajam berwibawa.
Ia pun berpesan, agar Yogi, yang sempat terjerat kasus curanmor tersebut, bertaubat dan tidak menyia-nyiakan kesempatan kedua kalinya.
“Ingatlah jerih payah orang tuamu. Ingatlah rasa malu yang pernah mereka tanggung, dan ubahlah itu menjadi kebanggaan,” ucap Sidik penuh kasih sayang seorang wakil rakyat, bak seorang ayah kepada anaknya.
Sidik menegaskan, tidak ingin melihat tersangka Yogi kembali tersandung masalah, dan membuktikan bisa bangkit lebih baik lagi.
“Masa depan tidak ditentukan oleh masa lalu, tetapi oleh pilihan hari ini. Pulanglah, bahagiakan orang tuamu, dan jadilah anak yang mampu menorehkan tinta emas di jalan hidupmu.” tegasnya.
Adapun, landasan hukum pembebasan ini berpijak pada Peraturan Jaksa Agung RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, yang memberi ruang penghentian perkara apabila telah tercapai perdamaian, kerugian dipulihkan, dan ancaman pidana di bawah lima tahun.
Namun bagi pihak keluarga tersangka, keberhasilan ini lebih dari sekadar regulasi, menjadi bukti bahwa Sidik Jafar adalah pemimpin yang tak hanya memikirkan kursi kekuasaan, melainkan juga denyut nadi masyarakat.
“Sidik Jafar menjelma menjadi pahlawan kemanusiaan, membuktikan bahwa hukum bisa bersinergi dengan kasih sayang, dan seorang wakil rakyat bisa menjadi lentera bagi mereka yang nyaris kehilangan arah,” kata keluarga Yogi. (Gani)













Discussion about this post