Sumedang (BR.NET).- Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat serta Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sumedang Tahun 2024, resmi dibuka Ketua KPU Sumedang Ogi Ahmad Fauzi, yakni di Sekretariat KPU Sumedang, Selasa (3/12/2024).
Dijelaskan Ketua KPU Sumedang, Pleno rekapitulasi pemungutan suara untuk Pilkada tahun 2024, berjalan dengan lancar, aman, dan tertib, dengan diikuti Panwascam, PPK se-kabupaten Sumedang, Bawaslu dan saksi masing-masing Paslon.
“Pelaksanaan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pilkada serentak ini, terbuka juga untuk umum,” kata Ketua KPU Sumedang, Ogi Ahmad Fauzi, saat diwawancarai awak media.
Menurutnya, proses rapat pleno terbuka untuk merekapitulasi hasil penghitungan suara ini, dilakukan sesuai Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2024, dimulai dari penghitungan suara di tingkat kecamatan hingga kabupaten.
“Semoga seluruh tahapan dapat berjalan lancar, transparan dan akuntabel. Hasil pemilu dapat ditetapkan sesuai prosedur, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi ini tetap terjaga,” harapnya.
Adapun, secara runut dipaparkan hasil resmi rekapitulasi suara, sebagai berikut:
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat
- Paslon nomor urut 1: 50.319 suara
- Paslon nomor urut 2: 48.923 suara
- Paslon nomor urut 3: 72.990 suara
- Paslon nomor urut 4: 468.011 suara
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumedang
- Paslon nomor urut 1: 160.367 suara
- Paslon nomor urut 2: 313.117 suara
- Paslon nomor urut 3: 104.861 suara
- Paslon nomor urut 4: 54.389 suara
“Data yang beredar di media sosial belum resmi dan tidak dapat dipertanggungjawabkan. Hari ini, kami menetapkan hasil resmi melalui proses yang transparan dan akuntabel,” tegasnya.
“Khusus data hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara Pilgub Jabar, semua berkasnya akan langsung diserahkan ke KPU Jabar, untuk bahan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pilkada di tingkat Jawa Barat,” ditambahkan Ogi. (Gani)
Discussion about this post