Soreang. (BR).- Diduga telah terjadi Pelanggaran dan Penyelewengan Anggaran oleh beberapa OPD dan BUMD , LSM GEBRAK berencana lakukan Orasi awal bulan Juni mendatang.
Berdasarkan surat yang dilayangkan Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Bersama Rakyat Anti Korupsi (LSM GEBRAK) Nomor , 3458/GEBRAK/PAUR/V/2022
Perihal Pemberitahuan Aksi Unjuk Rasa, yang disampaikan Kepada Bupati Bandung c.q Sekda Kab.Bandung.
Berdasar kepada Undang-undang No.9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat dimuka umum yang mengatakan bahwa hak setiap warga Negara untuk menyampaikan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku di Negara kesatuan Republik Indonesia dan deklarasi Universal hak-hak asasi manusia, dengan mengedepankan landasan serta asas keseimbangan antara hak dan kewajiban, asas musyawarah dan mufakat, asas kepastian hukum dan keadilan, asas proporsionalitas dan asas mufakat.
Atas dasar inilah kami Masyarakat yang tergabung dalam Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Bersama Rakyat Anti Korupsi (LSM GEBRAK) akan melaksanakan Aksi Moral Unjuk Rasa (Menyampaikan Pendapat Dimuka Umum) dengan agenda acara sebagai berikut Hari Jum’at, 03 Juni 2022
Pukul 13:00 WIB s/d Selesai, dengan jumlah masa kurang lebih sebanyak 200 Orang.
Adapun intansi pemerintah yang akan didatangi, diminta kedatangannya dan tanggapannya diantaranya,
Dinas PU PR Kab. Bandung Jl. Raya Soreang Banjaran KM.3 Kab. Bandung,
Dinas Kesehatan Kab.Bandung
Jl. Raya Soreang KM.17 Komplek Pemda Kab.Bandung, PDAM Tirta Raharja Kab.Bandung Jl. Raya Soreang Banjaran KM.1,3 Kab.Bandung, Dinas Sosial Kab.Bandung, Jl. Raya Soreang KM.17 Komplek Pemda Kab.Bandung,
Dinas Lingkungan Hidup Kab.Bandung
Jl. Raya Soreang KM.17 Komplek Pemda Kab.Bandung, Dinas Pendidikan Kab.Bandung Jl. Raya Soreang KM.17 Komplek Pemda Kab.Bandung, Dispora Kab.Bandung Jl. Raya Soreang KM.17 Komplek Pemda Kab.Bandung
Bupati Bandung Jl. Raya Soreang KM.17 Komplek Pemda Kab.Bandung.
Saat dihubungi bandungraya.net Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Bersama Rakyat Anti Korupsi (GEBRAK) Wahyu Widianto, membenarkan bahwa pihaknya akan melaksanakan orasi yang akan digelar tanggal 3 juni 2022, Ujarnya Sabtu 14 Mei 2022.
Berdasarkan hasil investigasi dilapangan, kami menemukan banyak hasil pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi, seperti pembangunan jalan yang baru dibangun seharusnya bisa tahan selama 10tahun, tetapi pada kenyataannya jalan yang baru dibangun hanya mampu beratahan 1 tahun keadaan jalan sudah berlubang, ulasnya.
“Anggaran yang dipergunakan, untuk pembangunan infrastruktur merupakan uang rakyat dan tentunya harus dipertanggung jawabkan didunia dan diakhirat,” kata Ketua LSM GEBRAK melalui telepon selularnya. Sabtu Sore (14/05).
Tegas Wahyu, uang rakyat jangan dijadikan bancakan (Korupsi Berjamaah) demi kepentingan pribadi dan golongan tertentu, paparnya.
LSM GEBRAK berharap, ” Aparat Penegak Hukum (APH) dan APIP jangan tebang pilih, selain itu fungsi pengawasan dari pihak DPRD Kab. Bandung juga perlu di perketat, seyogyanya bisa dan harus dilakukan untuk melakukan cek dan ricek kelapangan “.
Adapun Tuntutan LSM GEBRAK terhadap Bupati Kab.Bandung H. M. Dadang Supriatna diharapkan Bapak Bupati bisa memanggil dan menghadirkan Kadis PU PR Kab.Bandung, Dirut PDAM Tirta Raharja Kab.Bandung, KA. Dinas Sosial Kab. Bandung, Kadis Lungkungan Hidup Kab. Bandung, Kadis Pendidikan Kab. Bandung, KA. Dispora Kab.Bandung untuk memberikan klarifikasi terkait yang menjadi temuan Kami pada saat Investigasi pada paket kegiatan diatas.
“Memberikan sanksi kepada oknum-oknum terkait paket kegiatan diatas, yang menurut dugaan Kami bahwa Paket Kegiatan tersebut dijadikan ajang bancakan untuk memperkaya Diri, Kelompok/Golongan tertentu, dan Apabila Bupati Kabupaten Bandung tidak sanggup mengemban Amanah yang diemban maka Kami meminta untuk segera mengundurkan diri dari jabatannya,”tegasnya. ( BR.25/01)
Discussion about this post