Paseh (BR).- Merasa selalu diundur-undur waktu, massa simpatisan Calon Kades Desa Karang Tunggal Kec. paseh Kab. Bandung mendatangi kantor kecamatan Paseh, Senin (11/11/19).
Kurang lebih 200 warga Desa Karang Tunggal secara beramai-ramai dengan mengendarai roda dua dan roda empat ke Kantor Panwas Pilkades Kecamatan Paseh Kabupaten Bandung.
Hal tersebut dilakukan massa simpatisan karena merasa tidak puas dan tidak ada kejelasan tentang tuntutan mereka akan pelaksanaan Penghitungan Ulang Surat Suara Blanko.
Menurut Ketua Panwas Pilkades Kec. Paseh Anwar Samsudin bahwa hak pilih di Desa Karang Tunggal sebanyak 3.836 hak suara. Calon nomor urut 4 mendapat suara sebanyak 765, sedangkan yang dituntut para calon yang lain mereka ingin surat suara yang tidak sah sebanyak 865. “Dihitung ulang kembali dihadapan para calon, dengan disaksikan jajaran Muspika dan Panwas,” ujar Anwar.
Dijelaskan Anwar, bahwa pihak Panwas sudah menyampaikan hasil kajian dan Arahan kepada pihak P2KD desa Karang Tunggal, dengan berbagai kajian dan arahan, serta analisis sesuai dengan Perbub No. 9 Tahun 2019 dan No. 3 Tahun 2015, pihak Panwas menyampaikan kepada P2KD agar melaksanakan Penghitungan Ulang surat suara blanko.
Selain itu diutarakan Anwar, bahwa dalam surat tersebut didalamnya sudah ada Petunjuk Teknis pelaksanaan Penghitungan Ulang, ucap Anwar pula, bahwa saat ini pihak P2KD memiliki waktu 7 Hari untuk melaksnakan penghitungan Ulang, terhitung mulai 11/11/2019 sampai dengan 18 /11 / 2019, jelasnya.
Koordinator Aksi, Apan Apansah warga Karang Tunggal Kec paseh kab. Bandung mengatakan bahwa tujuan mereka dan warga lainnya mendatangi kantor Camat tiada lain adalah untuk mendapatkan jawaban pasti kapan Pelaksanaan Penghitunga. ulang surat suara blanko dilaksanakan, karena menurut warga saat ini penghitungan ulang tersebut terkesan diulur ulur dan ditunda tunda waktunya.
” Kami ingin jawaban bukan janji yang tidak pasti, dan jangan beri peluang bagi warga untuk mendatangi kantor camat dengan jumlah warga yang lebih besar lagi “.
Pada saat itu 5 orang perwakilan simpatisan diterima langsung oleh Camat Komarudin dengan jajaran Muspika lainnya, serta Ketua Panwas Pilkades Kec. Paseh Anwar Samsudin dengan tempat Rumah Dinas Camat Kecamatan Paseh Kab. Bandung.
Setelah mendapatkan kejelasan baik dari Camat Paseh Komarudin, kapolsek Paseh, dan Perwakilan Dan Ramil Paseh, serta Ketua Panwas tentang pelaksanaan Penghitungan Ulang Surat Suara Blanko, akhirnya para simpatisan beranjak dari kantor camat Paseh, dan berharap dalam kurun waktu dua atau tiga hari kedepan penghitungan ulang sudah terlaksana.
Disisi lain nampak Kantor Arsip dan sekretariat Panwas yang saat ini dijadikan tempat penyimpanan surat suara masih terpasang Police Line dan disegel oleh pihak kepolisian untuk penyelidikan lebih lanjut. (BR. 01)
Discussion about this post