Bandung (BR).- Kasus indikasi ancaman yang dilakukan pihak SDIT. Fitrah Insani 7, seperti diberitakan sebelumnya hal ini direspon serius pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung.
Pasalnya selang beberapa jam saja pihak Dinas Pendidikan langsung melakukan pemanggilan kepada Kepala Sekolah dan wakil kepala sekolah SDIT. Fitrah Insani 7 tersebut, dan entah apa yang dibicarakan..?.
Di ruang Kerjanya Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung Agus Firman Zaeni menuturkan pihak Dinas sudah memanggil pihak SDIT Fitrah Insani 7, agar melakukan musyawarah dengan pihak orangtua siswa agar permasalahan tidak berkepanjangan, ungkapnya (20/11/23).
Nampaknya hal tersebut memang benar dilakukan oleh pihak SDIT Fitrah Insani 7, akan tetapi tidak membuat orang tua siswa mengurungkan niatnya untuk menempuh jalur Hukum atas permasalahan yang menimpa anaknya.
Menurut H. Dedi Ubaedilah mengatakan dengan jeda waktu hanya 2 minggu anaknya sekolah di SDIT Fitrah Insani, Tanpa melalui prosedur yang benar baik itu teguran lisan dan tertulis, pihak sekolah langsung membuat keputusan melalui surat tanpa nomor dan tembusan langsung mengeluarkan surat teguran ke dua, tuturnya Kamis 23 November 2023.
“Surat yang bernada Intimidasi dan ancaman tersebut jelas membuat orang tua siswa terperanjat dan berontak. Dan dipandang orangtua siswa bahwa kerancuan sangat nampak dalam surat yang dikeluarkan SDIT. Fitrah Insani 7 tersebut.”
Sebagai Orang Tua siswa di kediamannya mengatakan bahwa Ia selaku orang tua siswa sangat dirugikan baik Moril, Spirituil, maupun Materil, dan dengan tegas ia sangat tidak menerima surat yang dikeluarkan pihak sekolah tersebut, Ujar Ir. Dedi Ubaedilah Senin 20 November 2023.
Diakui Dedi, “Abdi mah sanes masalah artos “, jangan harap pihak sekolah punya anggapan kalau uang yang belum terpakainya sudah dikembalikan saya akan diam, tegas Dedi.
“Dengan langsung keluar Surat Peringatan kedua yang seakan akan intimidasi dan Indikasi Ancaman tersebut, Dedi berpendapat bahwa pihak sekolah sudah bertindak Tidak Bijaksana dan bertindak sewenang weanang dan Arogan,”ulasnya.
Ungkap Dedi, kami orangtua butuh penjelasan dasar hukum/aturan/tata tertib untuk mengeluarkan SP 2, kalau tidak ada itu maka kasus akan lanjut ke jalur hukum, Tegas Orangtua.
Sambung Dedi, memang pihak SDIT Fitrah Insani 7 sudah memberikan surat pernyataan Pembatalan Peringatan kedua, namun hanya itu saja yang dikasihkan, sama pengembalian uang 5,6 juta, akan tetapi Tata tertib sebagai dasar mengeluarkan SP 2 tetap tidak ngasih, Paparnya.
“Kesalahan dan sangsi umumnya ada tingkatannya, mulai dari teguran lisan, SP1, SP2 dan SP 3 (Final) dan itupun harus berdasarkan periode sesuai Tatib disekolah, ini diminta Tatib saja tidak memberikan? “,paparnya.
Kata Dedi, nampaknya pihak sekolah belum memiliki pengalaman yang mumpuni dalam menyikapi segala sesuatu hal yang muncul dari anak, dan ini sangat diharuskan serta diwajibkan bagi stakeholder terkait dalam memberikan pembinaan terhadap SDIT Fitrah Insani 7, jangan sampai dibiarkan hingga muncul anak yang putus sekolah di kabupaten Bandung akibat kebijakan sepihak yang muncul dari pihak sekolah.
DIDUGA, pihak sekolah telah melakukan pemufakatan jahat dengan pihak orangtua yang lain, agar salah satu anak dapat diputus dan dikeluatkan dari sekolah, Tegas Dedi.
Perlu diketahui pihak SDIT Fitrah Insani 7, bahwa anak kami bukan Anak Jahat dan bukan lahir dari orangtua yang jahat, kalaupun ada karakter yang lain dimilikinya, bila itu terjadi di halaman sekolah merupakan tanggung jawab sekolah dalam memberikan bimbingan dan pemahaman terhadap siswa.
“Kami sebagai orang tua belum memberikan bukti penerimaan pengembalian uang. Sebelum pihak sekolah memberikan tatatertib yang kami minta,” katanya.
“Akibat dari kejadian sepihak tersebut, jelas kami sebagai orangtua siswa sangat dirugikan dan tidak bisa tinggal diam, kami akan lakukan upaya upaya Hukum sesuai ketentuan yang berlaku tentang Perlindungan Anak,” tukas Dedi. (BR. 01)
Discussion about this post