Pangalengan (BR).- Penyelenggaraan pembelian dan pembangunan Kantor Desa Lamajang Kec. Pangalengan Kab. Bandung, bila tanpa melalui Musrenbang Tingkat Desa itu merupakan kesalahan fatal, pasalnya segala sesuatu kegiatan harus dimusyawarahkan dan direncanakan terlebih dahulu, hal tersebut disampaikan Ketua BPD desa Lamajang melalui hubungan selulernya.
Menurut Nursalim, pada Jum’at (13/9/19) kemarin dirinya melakukan klarifikasi ke Kepala Desa Lamajang, apakah pembangunan dan pembelian tanah untuk Kantor Desa Lamajang telah melalui Musrenbang, saat itu menurut Salim, Kepala Desa Lamajang Yusep menjawab bahwa pembelian tanah dan pembangunan kantor desa sudah melalui musrenbang Tahun Anggaran 2017 saat dirinya menjabat sebagai Ketua BPD, malah sekretaris kecamatan pun ikut hadir dalam pelaksanaan Musrenbang tersebut.
“Pada bulan April 2019 lalu seluruh anggota BPD yang dihadiri unsur yang ada di Desa Lamajang termasuk para ketua RW pihak desa melaksanakan Musrenbang Desa.”
Kembali Nursalim, menegaskan bahwa berdasarkan jawaban kades, bahwa baik tahun 2017 maupun 2018 pihak desa selalu melaksanakan Musrenbang, selaku Ketua BPD, Salim tidak mengetahui dengan pasti apakah pembelian tanah dan pembangunan Kantor Desa Lamajang tersebut sudah melalui Musrenbang.
Kades mengakui itu sudah melalui Musrenbang. “Kalau pembelian tanah dan pembangunan Kantor Desa Tidak melalui Musrenbang terlebih dahulu jelas itu sangat tidak boleh, karena segala sesuatu penyelenggaraan kegiatan harus melalui perencanaan terlebih dahulu, apalagi dibiaya oleh anggaran bantuan pemerintah yang nilainya cukup besar hingga hampir memakan biaya kurang lebih setengah Miliar Rupiah,” tegas Nursalim. (BR. 01)
Discussion about this post