Garut, (BR.NET).- Anggota Satpol PP Kabupaten Garut di bawah Pimpinan Sekdis Iwan Ruswandi terjun langsung kelapangan menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) peserta pemilu tahun 2024 yang dianggap melanggar Perda no 12 Tahun 2015.
Sekdis Iwan Ruswandi saat diwawancara setelah operasi menertibkan APK yang diduga melanggar Perda, Ia mengatakan dapat tugas dari pimpinan untuk menertibkan APK yang diduga melanggar perda no 18 thn 2017 tentang perubahan atas peraturan Bupati Garut no12 thn 2015 tentang ketertiban, kebersihan, keindahan, spesifiknya adalah APK yang ditempelkan, dipaku pakai tali atau pakai kawat di pohon dan juga di tiang listrik.
“Saat ini banyaknya APK yang dipasang pada pohon dan di tiang listrik, apa yang kami dapatkan untuk sementara kami titipkan atau disimpan di halaman Kecamatan Karangpawitan, ini adalah APK yang berada di gardu jalan Jendral Sudirman,” ujar Sekdis Satpol PP Garut, Selasa (09/01/2024).
Menurutnya perda sebetulnya di jalan diperbolehkan tapi harus memenuhi ketentuan yang diperbolehkan misalnya memakai tiang.
“Kami melaksanakan ini walaupun tidak disertai panwaslu atau panwas setidaknya kami melakukan penegakan perda penertiban,” imbuhnya.
Satpol PP baru bisa melaksanakan di 5 kecamatan, untuk kecamatan lain karena sudah ditertibkan di pasang lagi, mereka patroli didapatkan lagi terus ditertibkan lagi sehingga seharusnya seluruh wilayah Kabupaten Garut.
“Yang bisa kami laksanakan sampai hari ini (Selasa) sekitar Kecamatan Garut Kota, Karangpawitan, Tarogong Kaler, Tarogong Kidul dan Kecamatan Banyuresmi,” ucap Iwan.
Sementara Kasi Trantib Kecamatan Karangpawitan, Cecep Heryanyo S.E mengatakan Alhamdulillaah berkat bantuan dari Satpol PP Kab. Garut di wilayah Kecamatan Karangpawitan Penertiban APK yang melanggar peraturan perundang-undangan khususnya perundangan K3, sedikit demi sedikit sudah dilaksanakan meskipun di wilayah Kecamatan Karangpawitan, Anggota Satpol PP terbatas.
“Kami dari pihak Pemerintah Kecamatan Karangpawitan meminta bantuan kepada pihak Satpol PPuntuk penertiban APK yang melanggar tatacara kampanye pemilu di tahun 2024,”pungkas Cecep. ***
Discussion about this post