MAJALAYA, (BR).-Sebagai mana telah dilaksanakannya tahapan pendistribusian logistik pemilu, dan pada saat ini memasuki tahapan kampanye pemilu legislatif dan pilpres 2024. Panwascam Majalaya perketat pengawasan dan berupaya ciptakan suasa pemilu yang adil dan aman serta sukses tanpa ekses.
Ketua Panwascam Majalaya, Sansan Wieyana menegaskan, bahwa tahapan pendistribusian logistik maupun tahapan masa kampanye, serta pengawasan merupakan salah satu tahapan krusial dalam proses pelaksanaan pemilu. Karena menjadi salah satu kunci terwujudnya Pemilu berintegritas.
Maka dari kerawanan tersebut muncul kekhawatiran terjadi pelanggaran yang akan menghambat pelaksanaan Pemilu 2024 mendatang, katanya dalam rapat koordinasi pemilu tahapan masa kampanye pemilu legislatif dan pilpres 2024, di Aula RM Caffe 121 Majalaya Jln. Rancajigang. Desa Padamulya, Rabu (6/12/2023).
Lebih lanjut Sansan juga menegaskan, mengantisipasi potensi kerawanan tersebut, Panwascam Majalaya berkomitmen mengawal setiap tahapan Pemilu untuk memastikan pesta demokrasi lima tahunan itu berjalan lancar tanpa kendala.
Kami, pihak Panwascam Majalaya terus berupaya serta komitmen menjaga pelaksanaan pemilu berjalan dengan jurdil, maka agar capaian tersebut akan lebih perketat pengawasan diberbagai tahapan pemilu, mulai dari pendistribusian logistik, masa kampanye hingga sampai akhir, kita akan kawal sampai proses pelaksanaan pemilu 2024 betul betul berjalan sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” tegas Sansan.
Koordinator Divisi HP2HM Angga Permana Sundara., turut menambahkan, dalam hal pemilu, baik pemilu legislatif maupun pemilu pilpres, tidak tertutup kemungkinan terjadi pelanggaran.
“Bila terindikasi adanya pelanggaran diberbagai tahapan, Kami Panwascam Majalaya terlebih dahulu akan melakukan check and recheck serta berkoordinasi terlebih dahulu, sebagai upaya untuk mencegah terjadinya pelanggaran dalam tahapan kampanye,” kata Angga.
Dimana, lanjut Angga pihaknya dalam hal indikasi pelanggaran pemilu, mengedepankan pendekatan himbauan atau pencegahan kepada seluruh peserta agar tidak melakukan isu politik uang serta ujaran kebencian dan isu Sara, yang berdasarkan undang-undang nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu atau perbawaslu nomor 11 tahun 2023 tentang kampanye dan PKPU Nomor 15 Tahun 2023, **
Discussion about this post