Garut, (BR).- Kedudukan BPD (Badan Permusyawaratan Desa) merupakan lembaga yang sangat penting di struktur Desa, BPD dalan struktur Desa Sejajar dengan Kepala Desa, BPD merupaka pengawas di pemerintahan Desa.
Keberadaan BPD dan tugas pokoknya sudah Ternuang dalam Kemendagri no 110 tahun 2016, anggota dan ketua BPD di angkat dan dilantik langsung oleh Bupati.
Dalam rangka peningkatan lembaga BPD ( Badan Permusyawaratan Desa ) tahun 2022, Para kepala Desa mengadakan Pelatihan Peningkatan kapasitas BPD, yang di ikuti oleh ketua/anggota BPD dari 12 Desa Se-kecamatan Karangpawitan dari 16 Desa, dan jumlah keseluruhan yang ikut pelatihan sebanyak 80 orang anggota/ketua BPD.
Pelatihan kapasitas BPD dilaksanakan pada hari Minggu 25/09/2022, bertempat di Aula SOR Desa Cimurah Kecamatan Karangpawitan Garut, acara tersebut di mulai pukul 08:00wib, pantauan bandungraya.net tidak nampak terlihat perwakilan dari Pihak Kecamatan Karangpawitan.
Pelatihan peningkatan kapasitas BPD di hadiri oleh Ketua DPK Apdesi Kecamatan Karangpawitan Dedi Suryadi dan Perwakilan DPMD, Ketua DPD ABPEDSI Kabupaten Garut Dik dik Ganiswara selaku narasumber dan seluruh ketua/anggota BPD se-Karangpawitan.
Dalam sambutannya ketua DPK Apdesi Kecamatan Karangpawitan Dedi Suryadi mengatakan bahwa BPD tersebut lembaga Desa yang sejajar dengan Kepala Desa bahkan saya pribadi menyebutnya sebagai mistarnya Desa, melihat dari Kemdagri no 110 tahun 2016, Ada 3 tupoksi BPD yang perlu kita ketahui dan kita pahami.
Lebih lanjut Dedi mengatakan sebagai BPD kita harus memahami apa yang harus dilakukan sebagai pandher kepala Desa, Sebagai rekanan kerja, BPD harus mengiatkan kepada Kepala Desa Apabila dilihat ada kesalahan.
Agus Japaron selaku panitia pelaksana pelatihan BPD mengatakan, program pelatihan ini, semata mata untuk peningkatan kapasitas sumberdaya manusia terkait lembaga BPD di Desanya masing masing, dan ajang silaturahmi antar anggota BPD se-Kecamatan Karangpawitan. Pungkasnya ( BR 27 )
Discussion about this post