Bandungraya.net – Bandung | Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, 3, dan 2 Jawa-Bali kembali diperpanjang pemerintah hingga 23 Agustus 2021 mendatang.
Keputusan itu disampaikan langsung oleh Menteri Kordinator bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan dalam keterangannya melalui siara secara virtual dalam kanal Youtube Sekretariat Presiden, Senin (16/8/2021) malam.
“Berdasarkan evaluasi yang dilakukan atas arahan petunjuk Presiden Republik Indonesia, maka PPKM Level 4, 3 dan 2 di Jawa dan Bali akan diperpanjang sampai 23 Agustus 2021,” ujar Luhut.
Dirinya mengungkapkan, penerapan PPKM level 4 yang sejak 26 Juli-16 Agustus telah membawa perbaikan di skala nasional dibanding sebelumnya.
Luhut menyebut, perbaikan itu di antaranya terkait turunnya kasus konfirmasi harian, tingkat kasus aktif, tingkat kesembuhan, hingga persentase tempat tidur untuk perawatan pasien Covid-19.
“Masyarakat harjs tetap waspada terhadap virus Corona dengan menerapkan protokol kesehatan dalam kehidupan sehari-hari. Pemerintah juga akan memasifkan kegiatan 3T atau tracing, testing, dan treatment,” katanya.
Adapun diperpanjangnya penerapan PPKM Jawa-Bali ini dimaksudkan untuk menjaga momentum penurunan angka penularan agar tidak kembali terjadi ledakan kasus Covid-19. (Red)
Discussion about this post