SUMEDANG, (BR).- Kembali polemik Obyek Wisata Mata Air Cikandung, Desa Nyalindung, Kecamatan Cimalaka, Kabupaten Sumedang, terkesan menjadi ajang kericuhan dan selalu menimbul konflik sosial yang tak pernah berkesudahan antar para pengurusnya.
Salah seorang tokoh masyarakat yang enggan disebut jatidirinya, membenarkan kekisruhan itu secara runut kepada bandungraya.net, Sabtu 9 Desember 2023.
Hal tersebut, dipicu karena sistem pembentukan Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) yang tidak berdasarkan musyawarah desa, diduga hanya dibentuk oleh kelompok tertentu dan Pemdes Nyalindung.
Kronologisnya, kata dia, berawal pada hari Senin tanggal 30 Oktober 2023 sekira pukul 11.00 Wib. Dimana adanya surat (a.n Ketua Pokdarwis, ditandatangani Adang Mulyana) yang dibawa Rahmat dan Supriatna (Alek) untuk melaporkan Masjunawan dan Abah Endang ke Polsek Cimalaka dengan Surat Laporan Pengaduan Nomor : 7/MAC/XI/2023 tentang adanya dugaan pungli di area Mata Air Cikandung.
Menurutnya, pengaduan tersebut sungguh ironis hanya diduga atas tuduhan belaka. Seakan adanya rekayasa peristiwa kejadian pada saat kegiatan Pasar Leuweung (29/10) yang diinisiasi Dinas kehutanan kabupaten Sumedang.
“Apa dasar hukumnya telah melakukan dan coba jelaskan definisi pungli kepada pedagang dan pengunjung, membuat rusuh kepada pengurus Pokdarwis, membuat resah para pedagang dan membuat ketidaknyamanan kepada semua pengunjung Mata Air Cikandung ?” tegasnya.
Ia meyakini, ada hal yang aneh dengan area Mata Air Cikandung, dimana sebenarnya sejak tahun 2020 sudah terbentuk Kompepar (Ketua Ujang Rukmana) yang dikukuhkan Disbudpar Sumedang dengan masa jabatan 5 tahun, dan belum dibubarkan.
“Akan tetapi Pemdes Nyalindung membentuk Pokdarwis, yang kerap kali terjadi pergantian ketua sebelum habis masa jabatannya. Awal saudara Jajang diganti Adi Suryadi dengan masa uji coba selama 6 bulan tepatnya pada (8/9/2023) lalu digantikan Yuli Hermawan,” jelasnya.
“Mungkin disinilah awal sering terjadi perselisihan, konflik sosial atas adanya anggota pengurusan yang baru. Belum lagi dengan kehadiran Penasehat Pokdarwis, Rahmat yang bukan warga Nyalindung (domisili sesuai KTP adalah warga Kab. Bekasi) hanya punya usaha material di wilayah setempat,” ditambahkan dia.
Sementara menurut pengakuan Masjunawan, ketika dikonfirmasi bandungraya.net, saat didampingi LBH PIJ dan RWS, pihaknya hadir di Polsek Cimalaka untuk meminta kepastian hukum (8/12), menyatakan tidak menerima dan merasa bingung kenapa bisa dilaporkan ke kepolisian terkait pungli, sedangkan sebelumnya tercatat sebagai anggota Pokdarwis MAC.
“Saya sudah bertahun-tahun ikut andil mengurus obyek wisata Mata Air Cikandung. Mulai dari pemeliharaan hutan lindung Cikandung, penataan lingkungan, marbot mesjid hingga penjaga gerbang timur area MAC,” ujarnya.
Ia pun berharap, ada kepastian hukum atas delik aduan oleh tetangga dan saudaranya sendiri. Bilamana tidak ada titik temu rencananya pihaknya akan menuntut balik atas LP tidak mendasar dari oknum Pemdes dan Pokdarwis tersebut.
“Disini dirasakan adanya fitnah dan pencemaran nama baik bagi saya beserta keluarga. Saya sangat peduli untuk menjaga kelestarian alam akan adat budaya dan kearifan lokal di area Mata Air Cikandung, karena disitu pun terdapat makom leluhur kami yang dikeramatkan,” kata Masjunawan.
Seperti halnya, sepekan sebelumnya diungkapkan Kades Nyalindung, Budiyanto, ketika datang memenuhi undangan Polsek Cimalaka, dirinya bersama unsur Forkopimcam Cimalaka berupaya untuk menyarankan mediasi penal dan menyepakati area MAC diistirahatkan sementara waktu sampai ada titik temu.
“Saya sedang sakit, mohon maaf belum bisa memberikan komentar lebih jelas terkait perihal tersebut diluar hasil pertemuan,” ucapnya saat itu, kepada jurnalis bandungraya.net, dengan wajah pucat sambil berjalan menuju pelataran parkir. ***
Discussion about this post