Cianjur,(BR-NET)- Perkara dugaan penipuan pernikahan palsu yang di lakukan ESH (26) pria yang menyamar menjadi wanita jadi jadian bernamakan adinda kanza azahra yang melangsungkan pernikahan dengan korban AK (26) pemuda asal kampung cigaru,desa wangunjaya,kecamatan naringgul,cianjur selatan pada 12 April 2024 yang lalu akhirnya berujung islah damai selesai secara kekeluargaan.
informasi yang di himpun keluarga AK mencabut laporan di polsek naringgul lantaran iba dan kasihan melihat keluarga ESH yang sudah jompo dan ada kekurangan fisik.
Bripka Ridwan Ependi kanit Rreskrim polsek naringgul mengatakan,Setelah menerima laporan pengaduan dan setelah kita periksa saksi saksi dan memberikan keterangan dari kedua belah pihak selama 1×24 jam.
“kemudian kedua belah pihak sepakat melakukan secara bermusyawarah dengan dasar penyelesian diluar jalur hukum,dengan mengajukan surat pernyatan bersama ,berita acara permohonan cabut laporan dan permohonan untuk dilakukan musyawarah,”Ujarnya saat ditemui di kantor polsek Naringgul,minggu,(5/5/2024).
Kanit reskrim menambahkan,Atas dasar tersebut kita lakukan gelar perkara dengan pimpinan atas petunjuk pimpinan permasalahan AK dan ESH selesai secara musyawarah.
“kita mengacu ke Restorative justice sistem,jadi intinya korban sudah merasa terpenuhi rasa keadilanya sehinga pelaporan nya dicabut,”Tambahnya.
Kanit reskrim menegaskan,himbuan untuk kedepanya kepada warga masyarakat khususnya warga masyarakat naringgul untuk selalu waspada dan selalu berhati hati.
“apabila ada perkara pidana apapun yang menimpa warga segera melapor ke kantor polsek naringgiul,”Pungkasnya.(jay)
Discussion about this post