Sumedang, (BR)- Program Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau (DBHCHT), salah satu upaya sinergitas antara Pemerintah dengan Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI), Dimana peran sertanya dalam mengawal dan mengawasi Program tersebut.
“Alhamdulillah, sebanyak 17 kelompok Petani sudah menerima bantuan dari 2 tahap penyeleksian, 8 kelompok wilayah barat telah menerima bantuan pada bulan Oktober dan sisanya 9 kelompok yang ada di wilayah timur sampai awal bulan November ini, sudah terealisasi menerima bantuan 11 hewan ternak (1 Domba pejantan dan 10 domba betina),” ungkap Otong Sopendi ketua APTI Kabupaten Sumedang Ketika Sedang menerima kunjungan petani dari Aceh di sekretariatnya yang bertempat di komplek pasar Tembakau Kecamatan Tanjungsari, pada hari Jum’at (08/11/2019).
Terkait bantuan tersebut menurut Otong, sejauh ini tidak ada kendala yang signifikan. APTI beserta instansi terkait selalu mendampingi dengan menggelar sosialisasi dan pelatihan teknis melalui pengembangan ternak domba tersebut.

Hal senada diungkapkan Didi bendahara APTI Sumedang, bantuan ternak DBCHT tersebut sampai 2 tahap seleksi dikarenakan bandar/agen dombanya tidak bisa menyediakan secara langsung sejumlah domba sesuai spek yang diinginkan. Sehingga kemarin pun sempat ada 4 ekor domba yang di kembalikan sebab umurnya lebih, tidak sesuai spek.
“Harapan kami kedepan para petani yang mendapatkan bantuan selain dari usaha bertani tembakau ada penghasilan lain agar lebih sejahtera dalam penguatan ekonomi para petani melalui pengembangan biakan ternak domba tersebut. Dan mudah-mudahan untuk bantuan pemerintah kedepan, bisa kembali ke rumah ternak seperti pada tahun 2013. Dimana waktu itu volume bantuan sampai 24 ekor domba (4 pejantan dan 20 betina),” kata Kang Didi.
Di tempat H. Suryana S.Pd,M.Pd Ketua APTI Jawa Barat menjelaskan, sesuai PMK No 222/07.OT/thn 2018 tentang alokasi DBHCHT, dimana ketentuannya ada 2 : 50% minimal untuk kesehatan dan sisanya 50% untuk membiayai 5 bidang lainnya, yang di antaranya : 1) peningkatan standar kualitas bahan baku (budidaya), 2) lingkungan industri dengan leading sektor Dinas Indag, 3) lingkungan sosial (insprastruktur), 4) sosialisasi ketentuan di bidang cukai, 5) pemberantasan cukai ilegal. Dan untuk pembagian 5 bidang tersebut menjadi 22 item di antaranya untuk pembantuan benih, demplot, bantuan pupuk, bantuan alat-alat sistem pertanian, pembinaan industri dan yang lainnya.
“Besar volume bantuan ternak DBCHT tergantung kepada kebijakan di masing-masing daerah, sesuai dengan luas area pertanian dan hasil cukai di daerah tersebut,” pungkas H. Suryana. (BR.14)
Discussion about this post