SOREANG. (BR).- Satreskrim Polres Bandung bersama Polsek Pasirjambu dalam kurun waktu dua hari fasca terungkanya Pembunuhan terhadap Ny. Popon ( 79 Tahun) berhasil menangkap seorang tersangka beriinisial A (41 tahun) pelaku pembunuhan seorang wanita yang ditemukan di Kp. Dewata RW 15 blok. B. 3 Perkebunan Dewata.
Kapolres Bandung AKBP Indra Hermawan Sik. SH. M. Hum saat menyampaikan Keterangan pers didampingi Kapolsek Pasirjambu AKP Sefta Firmansyah dan KBO Reskrim Polres Bandung Iptu Muhammad Ilham menegaskan bahwa kronologis pengungkapan kasus pembunuhan ini berawal dari laporan masyarakat terkait penemuan mayat perempuan di semak-semak perkebunan Dewata Pasirjambu.
Ucap Indra, Saat itu pula Laporan warga langsung ditindaklanjuti pihak kepolisian Sektor Pasirjambu untuk melakukan pengecekan di TKP.
Diutarakan Indra, Setelah olah TKP dan mengumpulkan keterangan sejumlah saksi akhrinya penyidik menyimpulkan Pelaku mengarah kepada Tersangka berInisial A yang langsung ditangkap di kawasan Pangalengan Kabupaten Bandung.
Disamping menangkap pelaku, polisi berhasil mengamankan Barang Bukti berupa gelang emas, kalung emas, anting, pakaian pelaku dan korban.
Modus pembunuhan sementara akibat sakit hati pelaku terhadap korban yang diketahui keduanya sama sama bekerja di perkebunan, Dan berdasarkan pengakuan pelaku A bahwa korban P kerap kali mengambil barang ke koperasi perkebunan dengan mengatasnamakan pelaku A,
Setelah diketahui pelaku terkait kebiasaan korban P tersebut, pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban P dengan cara mencekik korban di perkebunan Dewata hingga meninggal dunia.
Kapolres menambahkan guna kepentingan penyidikan pelaku ditahan sementara di tahanan mapolres Bandung untuk menjalani proses hukum. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 365 jo 338 KUHP ancaman 15 tahun penjara, jelas Indra. (BR. 01)
Discussion about this post