“Ancaman dalam pelanggaran ini seberat-beratnya 5 tahun penjara,” ucapnya.
Nurhadi mengalami kekerasan fisik dan verbal ketika sedang melakukan tugas jurnalistik dari Majalah Tempo terkait kasus dugaan suap pajak di tubuh Dirjen Pajak yang melibatkan mantan Direktur Pemeiksaan Dirjen Pajak Kemnkeu, berinisial APA.
KPK telah menetapkan APA sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Nurhadi pada Sabtu (27/3/2021) mendatangi resepsi pernikahan putri APA di Surabaya untuk meminta klarifikasi kasus tersebut kepada yang bersangkutan. Namun dia dituduh masuk tanpa izin oleh pengawal APA.
Tidak hanya dituduh masuk tanpa izin, Nurhadi juga dianiaya dengan cara difiting dan alat kerja berupa telepon genggam dirusak.
“Tugas jurnalis itu sudah jelas dilindungi Undang-undang. Kami minta agar aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus ini,” tegasnya. (BR.01)
Discussion about this post