Sumedang (BR).- Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sumedang Gelar Sosialisasi, Pembinaan dan Pengawasan Barang Kena Cukai (BKC) Tembakau di 5 wilayah dalam Kabupaten Sumedang, yakni di Aula Rapat Desa Gudang, Tanjungsari, Senin 15 Agustus 2022.
Kegiatan sosialisasi tersebut, dipimpin (sekaligus narasumber) Kasatpol-PP Sumedang Syarif Effendi Badar, didampingi Sekdis Deni Hanafiah S.Sos, Kabid PPUD Yan Mahal Rizzal SH., MH, beserta Kasi Binwasluh Wawan Arifin, Kasi Lidik Sidik Ian Ariyandhi, dan pembahasan kebijakan penggunaan DBHCHT oleh Kasubag ekonomi Setda, Deni.
Tampak hadir pula, Kepala DKUMPP Sumedang Hari Tri Santosa, beserta narasumber lainnya dari Anggota DPRD Sumedang Warson S.Ag., MM, Asep Roni M, Herman Habibullah, Deni Agus dan Oky Yulisthrya.
Adapun, sebanyak 50 orang peserta yang hadir terdiri dari Petani tembakau, unsur Pemuda, Karang taruna, dan para tokoh masyarakat yang turut hadir.
Menurut keterangan Kabid PPUD, Yan Mahal Rizzal, melalui sambungan WhatsApp kepada bandungraya.net, bahwa pihaknya berikan pembinaan dan penegakan hukum sesuai peraturan perundang-undangan terhadap peredaran rokok ilegal serta pita cukai palsu.
“Kali ini, para peserta dibekali pengetahuan tentang DBHCHT dan ciri-ciri rokok yang ilegal maupun yang legal oleh masing-masing narasumber,” ungkapnya.
“Semoga setelah ini, mereka tidak membeli rokok ilegal dan dapat berperan aktif untuk turut membantu pihak pemerintah dalam memberantas peredaran rokok ilegal,” harapnya pula. (BR-11)
Discussion about this post