Bandung, (BR.Net) – Sekretaris Kecamatan Ciwidey, H. Aam Rahmat, S.Sos., M.Si., memberikan apresiasi atas inisiatif Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) dalam menata pengelolaan aset desa. Menurutnya, kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) aset yang dilakukan saat ini merupakan langkah strategis untuk meningkatkan kapasitas perangkat desa agar lebih profesional dan akuntabel.
“Regulasi pengelolaan aset sudah jelas. Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 dan Nomor 3 Tahun 2024 harus menjadi acuan setiap desa,” tegas Aam saat ditemui di sela kegiatan, Selasa (16/7/2025).
Aam juga mengingatkan bahwa Pemerintah Kabupaten Bandung telah memiliki Peraturan Bupati Nomor 128 Tahun 2018 yang menjadi pedoman teknis dalam pengelolaan aset desa. Menurutnya, aset desa yang harus dicatat meliputi kekayaan asli desa, hibah, hasil kontrak, dan belanja modal tahunan.
Yang menarik, monev kali ini tidak hanya fokus pada keberadaan fisik aset, namun juga menyeluruh terhadap siklus pengelolaan aset, mulai dari perencanaan, pengadaan, pemanfaatan, hingga penghapusan. Termasuk pula aspek penatausahaan, pelaporan, serta pengawasan.
“Desa harus mampu menunjukkan data aset yang lengkap dan valid. Data ini penting untuk pengambilan kebijakan di tingkat kecamatan dan kabupaten,” lanjut Aam.
Sebagai peserta kegiatan, Kepala Desa Sukawening, Kecamatan Ciwidey, Hamdani Sukmana, menyambut baik pelaksanaan monev dan penyerahan kuesioner dari DPMD tersebut.
“Kegiatan ini sangat bermanfaat. Kami jadi lebih memahami pentingnya keteraturan dalam pencatatan aset. Ini akan memudahkan kami dalam pelaporan dan perencanaan pembangunan desa,” ujar Hamdani.
Ia berharap agar kegiatan serupa terus dilakukan secara berkala, sebagai bentuk pendampingan nyata dari pemerintah daerah kepada desa-desa.
Langkah ini diharapkan mampu memperkuat tata kelola aset desa yang lebih transparan, terukur, dan sesuai regulasi yang berlaku. *(Heri).













Discussion about this post