Untuk menggelar hiburan di sela atau usai resepsi dan hajatan lainnya, warga biasanya mencuri-curi kesempatan. Terutama untuk hajatan yang berada di daerah pinggiran KBB karena merasa tidak akan terpantau Satgas Covid-19.
“Namun karena ada laporan dari petugas di kecamatan dan desa, akhirnya banyak pesta hajatan yang dibubarkan. Kita tetap persuasif, tapi kalau ada yang tetap ngotot menentang petugas, diberikan surat peringatan hingga sanksi tipiring,” jelasnya.
Dia menyebut kebanyakan juragan hajat yang acara hiburannya ditertibkan hanya diberikan teguran lisan. Namun pihaknya sempat memberikan sidang tipiring pada warga yang melanggar.
“Sanksi yang diberikan mulai teguran lisan, tertulis, hingga tipiring. Untuk yang tipiring itu karena mereka keukeuh meminta diizinkan hiburannya berjalan, padahal sudah jelas melanggar aturan,” tegasnya.
Mengacu pada Inmendagri Nomer 34 tahun 2021, wilayah KBB masih masuk kategori PPKM Level 4 sesuai aglomerasi Bandung Raya. Diharapkan dengan masih dibatasinya mobilitas dan kegiatan warga, hal ini bisa terus menekan kasus Covid-19 yang angkanya memang mulai turun.
“Masyarakat juga diimbau tetap patuhi prokes. Walaupun merasa lingkungan sudah aman, namun sifatnya sementara, karena kalau mobilitas meningkat lagi kasus bisa saja kembali naik,” tandasnya. (Red)












Discussion about this post