Ciparay (BR).- Polsek Ciparay Polresta Bandung berhasil ungkap kasus seorang bapak yang ditemukan tewas di bawah pohon pisang.
Peristiwa tersebut terjadi pada 1 Mei 2022 di wilayah Kampung Bojong Koang, Desa Sumbersari, Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung.
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, korban ES (65) pertama kali ditemukan di bawah pohon pisang dengan kondisi meninggal dunia.
“Keluarga awalnya mengira korban meninggal dunia karena sakit, hingga akhirnya langsung dimakamkan,” kata Kusworo saat menggelar konferensi pers di Mapolsek Ciparay, Senin, (6/6/2022).
Setelah empat hari dimakamkan, lanjut kusworo, pihaknya mendapatkan informasi bahwa adanya kejanggalan terhadap kematian korban.
“Korban sempat dibawa ke klinik dan dinyatakan meninggal dunia, namun pada saat setelah dimakamkan pihak pelapor mendapatkan informasi bahwa ada kejanggalan atas tewasnya korban,” ujarnya.
Mendapat laporan dan informasi atas kejanggalan meninggalnya korban, pada 4 Mei 2022 Polsek Ciparay bersama Satreskrim Polresta Bandung melakukan penyelidikan intensif.
“Pada 7 Mei 2022 penyelidikan berlanjut dengan membongkar makam korban dan kemudian jenazah diautopsi. Setelah diautopsi ditemukan adanya patah tulang pangkal penahan lidah di sebelah kanan,” tuturnya.
Kusworo menambahkan, 30 menit sebelum meninggal dunia, tersangka GR yang merupakan anak korban sempat bertikai dengan korban gara-gara korban mengingkari janji akan membelikan baju lebaran untuk adik GR.
“Tersangka ini sakit hati karena korban tidak menepati janjinya untuk membelikan baju lebaran untuk adik yang bersangkutan, hingga akhirnya terjadilah keributan hingga yang bersangkutan mempiting leher korban hingga tewas,” terangnya.
Lebih lanjut Kusworo menjelaskan, dari bukti-bukti yang kuat akhirnya GR anak kandung korban dan juga tulang punggung keluarga resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya GR dilanggar Pasal 351 ayat (3) Jo Pasal 354 KUHP dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara. (BR.01)
Discussion about this post