KAB. BANDUNG (BR) — Gugatan uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, tentang batas usia Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres), sudah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) terus mendapatkan tanggapan dari kalangan Masyarakat.
Salah satunya dari Pemuda asal Ciwidey, Asep Solihin, mengatakan, pihaknya sangat mendukung dengan sidang putusan Mk tersebut.
“Saya selaku warga masyarakat, sangat mendukung dengan proses hukum yang sudah dilalui dan menghasilkan keputusan,” katanya di Ciwidey. Senin 23 Oktober 2023.
Setiap warga Negara, lanjut Asep, mempunyai hak yang sama dan tidak dibatasi dengan umur atau pun masalah sosial lainnya.
“Semoga dengan keputusan tersebut dapat menjadi dapat dijadikan motivasi oleh Pemuda Indonesia untuk terus bergerak untuk kebaikan masyarakat,” pungkasnya. (BR-65/05)
Discussion about this post