Garut (BR)- Beredarnya berita yang diduga kasus perselingkuhan antara oknum perangkat Desa Jatisari Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut berinisial T dengan U, hal itu menimbulkan kegaduhan. Diketahui, U merupakan oknum kepala desa yang berbeda dengan T di Kecamatan Karangpawitan.
Menanggapi hal itu Kabid Pemdes Kabupaten Garut Idad Badrudin mengatakan sampai saat ini pihaknya belum menerima laporan dari pihak Kecamatan Karangpawitan terkait masalah ini, dan terus terang secara pribadi baru mendengar setelah membaca berita dari media online waktu hari Jumat kemarin.
Idad menambahkan dengan adanya masalah ini pihak dinas DPMPD akan melakukan berkordinasi dengan kecamatan dan secepatnya akan menindak lanjuti bahkan mungkin besok atau lusa akan memanggil semua yang bersengketa, guna menelusuri kejelasan kasus tersebut.
Terkait pemberhentian salah perangkat desa semua itu sudah tercantum dalam perbup No 49 tahun 2017 pasal 21 ayat 3, dimana disana ada ranahnya disitu perangkat desa bisa diberhentiakan, dalam hal ini dikarenakan kami belum mendapat laporan secara resmi dari pihak kecamatan, maka kami belum bisa menentukan atau memberi keputusan, kita akan mendalami dulu, karena untuk pengakatan dan pemberhentian perangkat desa sebelumnya harus di konsultadikan dulu dengan camat dan dikala diberhentikan harus ada rekomondasi dari camat.
Dalam Perbup 49 tahun 2017 pasal 21 ayat 3 hurup (c) yang berbunyi “tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai perangkat desa” dan hurup (e) berbunyi “melanggar larangan sebagai perangkat desa”, kalaupun nanti permaslahannya seperti apa, apa tergolong ke etika dan norma atau atau ada unsur pidana atau yang lainnya, kamipun harus mengkaji dulu tengtang pemberhentian tersebut dan kamipun harus kordinasi dulu dengan pihak kecamatan. Ucapnya Senin 04/12/2023
Diwaktu yang berbeda Sekmat Karangpawitan Ganjar A.T. mengatakan ” sebelumnya telah melakukan kordinasi dengan pihak pihak terkait baik dengan kepala desa situjaya, kepala desa jatisari, dengan BPD desa jatisari bahkan dengan yang bersangkutan, saya pikir ada pribadi dan masalah kedinasan. Dalam hal ini kita pisahkan dulu mana masalah dinas dan mana masalah pribadi. Sekarang tiba tiba mencuat sebenarnya bukan tiba tiba karena sudah lama saya mengetahui permasalahan ini, dan saya sudah memberikan penjelasan kepada mereka apa dampak dari perbuatan yang telah kita lakukan atau yang akan kita lakukan.
Dalam masalah ini antara kades jatisari dengan kades situjaya sudah tidak ada masalah bisa dikatakan clir, namun yang jadi masalah terkait pemberhentian perangkat desa, yang menurut kades jatisari dirinya di tekan oleh masyarakat dan itu merupakan aib bagi Desa Jatisari.
“Saya sudah memberikan masukan apabila perangkat tersebut diberhentikan, karena dalam perbup sudah jelas ada regulasinya baik dalam pengakatan ataupun pemberhentian, itu semua harus ditempuh,”pungkasnya. (BR.11)
Discussion about this post