Soreang (BR).- Terkait Indikasi Pungutan yang terjadi di SMPN 1 Ciwidey Kab. Bandung, hal tersebut memuncul tanggapan yang disampaikan kepada Bupati Bandung H. Dadang Supriatna.
Berikut kutipan tanggapan yang disampaikan kepada Bupati Bandung, :
Assalamualaikum wr wb
Yth. Bp. Bupati dengan ini kami sampaikan konfirmasi terkait pemberitaan terkait pungutan kegiatan perpisahan siswa kelas 9 di SMP Negeri 1 Ciwidey sebagai berikut :
1. Bahwa pelaksanaan perpisahaan di SMPN 1 Ciwidey benar adanya
2. Terkait pungutan yang diberitakan sejumlah Rp. 175.000 oleh pihak sekolah tidak benar adanya, Adapun kronologis / dasar dari pelaksanaan kegiatan perpisahan tersebut dikelola oleh komite sekolah dengan mekanisme sumbangan sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016.
3. Kegiatan Perpisahan Siswa didasari atas usulan Siswa Kelas 3 kepada komite sekolah yang ingin mengajukan kegiatan perpisahan keluar kota ( Ke Jogja atau Ke Pangandaran) namun pada saat rapat Ketua Komite tidak setuju atas usulan siswa kelas 9 tersebut shingga diputuskanlan kegiatan perpisahan tersebut di sekolah, Adapun pada saat kegiatan rapat orang tua dihadiri sejumlah 390 Orangtua dari 400 Orangtua yang diundang Adapun besaran sumbangan yang disepakati paling tinggi Rp. 175.000,- dan tidak dipaksakan bagi orang tua yang tidak mampu serta besaran sumbangan yang masukpun bervariasi tidak di tentukan nominalnya
4. Komite Sekolah setelah dihubungi dapat mempertanggungjawabkan bahwa tidak ada campur tangan pihak SMPN 1 Ciwidey terkait pelaksnaan perpisahan tersebut, segala sesuatu terkait Perpisahan murni dilaksanakan atas dasar musyawarah Komite Sekolah Dengan Pihak Orang Tua Siswa sesuai dengan dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 adapun dokumen ( Nptula Rapat, Daftar Hadir dan Foto Kegiatan) dapat disajikan bila diperlukan.
5. Adapun hemat kami terkait pemberitaan tersebut tidak benar adanya setelah kami melakukan konfirmasi dengan Sumber Ibu Wiwin Selaku Wakil Kepala Sekolah bidang kesiswaan, Bapak Dudi Warsudin Selaku Komite Sekolah beserta Bapak Komarudin Selaku Pengawas Pembina SMPN 1 Ciwidey, bahwa kegiatan tersebut sudah sesuai dengan Regulasi yang ada, Demikian laporan yang dapat kami sampaikan dan terima kasih atas perhatiannya.
Pertanyaanya,,, apakah dibenarkan pihak sekolah Negeri melakukan pungutan/sumbangan berkaitan dengan perpisahaan siswa.?
“Perpisahan Siswa, baik tingkat SD, SMP, dan SMA/SMK Jangan dijadikan Ajang untuk melakukan Pungutan dan Iuran terhadap orangtua siswa dan siswa, “.
Ditenggarai dengan kejadian tersebut, nampaknya pihak Dinas Pendidikan Kab. Bandung melalui Pengawas Pembina, pihak sekolah melalui wakil kepala sekolah, dan Komite sudah melegalkan pungutan/sumbangan yang dilakukan. (BR.01)
Discussion about this post