SOREANG (BR).- Ketidaktersediaan sarana prasarana penunjang pendidikan yang terjadi dipelosok wilayah Kabupaten Bandung, seperti yang terjadi di Kec. Pangalengan dan Kec. Arjasari, hal ini mungkin saja terjadi pada kecamatan lainnya yang ada di Kabupaten Bandung, hal tersebut mendapatkan tanggapan dari tokoh pendidikan Prof. H.Toto Sutarto Gani Utari M. Pd.
Menurut Prof. H. Toto Sutarto Gani Utari M. Pd pada bandungraya. net, Sabtu ( 09/11/19), mengatakan bahwa 8 Standar Nasional Pendidikan (SNP) adalah sarana dan prasarana (sarpras) penunjang pendidikan.
Dikatakan Toto, Ketersediaan saran air bersih di sekolah masuk ke dalam sarpras yang dimaksud, sehingga hal tersebut masuk ke dalam unsur penilaian Akreditasi sekolah.
” Apabila sarprasnya tidak memenuhi ketentuan SNP maka nilai akreditasinya akan rendah, apalagi salah satu sarprasnya (seperti fasilitas air bersih) tidak ada di sekolah tersebut,” imbuhnya.
Kejadian ini menurut Prof. H.Toto Sutarto Gani Utari M. Pd, sangat berpengaruh pada status kepala sekolah sebagai manajer dan pengawas sekolah sebagai penilai dan pemberi arahan kepada kepala sekolah.
Akan Tetapi ujar Toto, baik kepala sekolah, pengawas bahkan kepala dinas Pendidikan akhirnya tidak bisa berbuat apa-apa bila kasus seperti ini terjadi pada salah satu sekolah, karena muaranya terbentur pada persoalan anggaran pembangunan, ditambah lagi dengan larangan pungutan sekecil apapun dan alasan apapun.
Beratnya sekolah negeri apabila sudah berkaitan denga sarpras seolah tidak ada pintu masuk untuk inovasi dan kreatifitas kepsek dan pengawas sekolah, Kepala.Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung saya menilai termasuk salah satu kepala dinas pendidikan yang pintar dan cerdas, tapi menghadapi masalah sarpras butuh dukungan dari lembaga lain atau pimpinan daerah dan DPRD karena berkaitan dengan anggaran, kecuali ada kebijakan yang edukatif dari pemda bersama DPRD maka keluhan tentang ketersediaan air bersih di sekolah harus menunggu turunnya anggaran normal.
“Kami mengajak seluruh element yang peduli terhadap dunia Pendidikan di Kab. Bandung, mari kita tidak membuat generalisasi kasus beberapa sekolah menjadi kesimpulan seluruh sekolah dan mari kita sentuh pimpinan daerah bersama DPRD untuk membuat kebijakan yang edukarif dalam permasalahan ini,” pungkasnya.
Sementara saat dihubungi Ketua Asosiasi Pengawas Seluruh Indonesia (APSI) Kab. Bandung, Drs. H. Oding Rosidi, M. Pd. menuturkan bahwa, Kebersihan Pangkal Keimanan. Jadi perlu diketahui oleh seluruh warga masyarakat pendidikan di Kab Bandung bahwa sekokah di Kabupaten Bandung harus bebas dari pungutan akan tetapi setiap sekolah boleh menerima bantuan atau sumbangan yang tidak mengikat.
“Mensikapi kondisi dua sekolah dasar kecil dan terpencil dalam kondisi sanitasi buruk hal ini sangat memprihatinkan di Kec. Arjasari dan Pangalengan, sebaiknya kepala sekolah merapat dengan komite sekolah duduk bersama mencari solusi segera mungkin untuk menanggulangi kondisi sanitasi buruk yang memprihatinkan, untuk melaksanakan operasional pembelajaran juga tentunnya banyak kekurangan,” ujar Oding.
Dia pun menghimbau di satu kecamatan banyak diantaranya sekolah-sekolah besar dalam jumlah siswa gemuk, Kita Rindukan terwujudnya “Sabilulungan Sanitasi Award” di Kab. Bandung.
Bagi sekokah kecil dan terpencil melalui dana infak Rp 1.000.000,- masyarakat agnia, kencleng anak soleh, atau digempur dengan dana darurot dari Baziz Kab. Bandung sambil mengajukan menunggu anggaran Sanitasi SD mencair di tahun anggaran 2020.
Untuk para pengawas sekolah segera menyisir sekolah-sekolah kecil terpencil yang memiliki sanitasi buruk dan jangan ragu atau takut untuk melaporkan ke Dinas Pendidikan Kab. Bandung melalui Kepala Bidang masing-masing agar sekolah-sekolah di Kab. Bandung.
“Kita ingin terbebas dari sanitasi buruk dan termasuk orang-orang yang mengamalkan keimanan dengan melakukan amal soleh,” imbuk ketua APSI Kab. Bandung. (BR.01)
Discussion about this post