SOREANG. (BR).- Seperti disampaikan Ketua DPRD Kab. Bandung H. Sugianto bahwa peran kelembagaan harus berfungsi, ada kepsek dengan pengelolaan dana BOS, ada komite dengan bantuan dari masyarakat, dia mengajak semua harus peduli terhadap pendidikan, serta seluruh prasarana penunjangnya, seperti yang terjadi di SDN Purbasari, Kec. Pangalengan yang tidak memiliki sarana Sanitasi Air Bersih dengan jumlah siswa yang relative sedikit 97 siswa yang Toilet Siswa maupun Toilet Guru di SDN. Baros 1 Kec. Arjasari yang kondisi bangunannya terkesan kumuh dan tidak layak pakai.
Nampaknya dalam hal ini tidak cukup peran serta masyarakat dan sekolah saja melainkan Peran DPRD, Pemkab Bandung dan Dinas Pendidikan selaku steackholder yang harus tampil lebih depan dalam menyikapinya.
Dapat dibayangkan dari kurang lebih 1.700 Sekolah Dasar Negeri dan swasta yang ada diwilayah kab. Bandung ada berapa ratus sekolah sekolah yang tidak memiliki sarana Air Bersih.
Disisi lain Pemkab. Bandung mengembor gemborkan program Hidup sehat dan Bersih, namun disisi lain masih banyak siswa siswi yang harus mencoreng program tersebut dengan keterbatasan sarana penunjang yang ada disekolah.
Contoh kecil saja, terkuaknya ketidaktersediaan sarana air bersih di SDN. purbasari Kec. Pangalengan Kab. Bandung, berbicara Program sarana Air bersih, nampaknya para siswa siswi dan jajaran sekolah di SDN purbasari kalau mau Hidup Bersih dan sehat harus menunggu 7 bulan kedepan karena terbentur Anggaran dan Program Sarana Air bersih dari Dinas Pendidikan Kab. Bandung.
Seperti disampaikan Kepala Bidang SD. dinas Pendidikan Kab. Bandung H. Adang Safaat, bahwa untuk mengantisifasi dan menanggulangi kejadian di SDN. purbasari Kec. Pangalengan Kab. Bandung, karena program sanitasi untuk tahun Anggaran 2019 sudah tidak ada anggaran, dan baru akan terantisifasi pada tahun Anggaran 2020 sebaga skala prioritas.
Dengan demikian pihak Pemkab Bandung, DPRD kab. Bandung, dan Dinas Pendidikan kab. Bandung sama sekali tidak dapat memprediksi apa yang akan terjadi dalam 5 – 7 bulan kedepan disekitar SDN. purbasari Kec. Pangalengan Kab. Bandung bila siswa harus tetap buang Air kecil dibelakang bangunan sekolah dan kebun, selain itu ditenggarai itu bukan hanya terjadi dikec. Pangalengan saja mungkin saja Sekolah sekolah Dasar yang ada diwilayah kab. Bandung, mengalami hal yang serupa. (BR. 01)
Discussion about this post