KBB. (BR), Penantian panjang warga masyarakat Desa Girimukti Kecamatan Cipongkor Kabupaten Bandung Barat (KBB) untuk dipimpin oleh kepala desa (kades) definitif diharapkan segera terwujud.
Pasca dua penjabat sebelumya tidak bisa menuntaskan permasalahan sengketa pilkades Girimukti, karena keduanya meninggal dunia.
Pemda KBB kembali melantik penjabat baru (Rabu, 15/6/2022) untuk melaksanakan tugas kepemerintahan di desa Girimukti.
Sebagaimana diketahui hasil pemilihan kepala desa (pilkades) Girimukti digugat oleh salah satu calon, dengan tuduhan adanya kecurangan saat penghitungan suara.
Encep Komarudin, salah satu peserta pilkades Girimukti, menggugat Pemda KBB (Bupati), karena pemenang pilkades kadung dilantik oleh Bupati KBB (Aa Umbara Sutisna, saat itu), sampai ke Mahkamah Agung (MA).
Menjadi trigger, MA memenangkan penggugat, Encep Komarudin seorang warga biasa dan memerintahkan panitia pilkades melakukan penghitungan ulang.
Saat ini warga meminta penjabat yang baru dilantik, fokus melaksanakan keputusan MA tersebut.
“Kami meminta, melaksanakan keputusan MA menjadi fokus utama penjabat”, pinta Asep Nurdin, seorang warga Kp. Pasirgombong RT 02/06 Desa Girimukti,
Warga tersebut juga menyampaikan bahwa penjabat sebelumnya sudah melantik kepanitian untuk melaksanakan keputusan MA.
“Penjabat sebelummya sudah membentuk dan melantik kepanitian untuk melaksanakan penghitungan ulang, sebagaimana keputusan MA, tinggal lantik ulang saja saya kira”, pungkas Asep, yang sehari-hari akrab dipanggil ustad.
Adi Solehudin, penjabat yang baru dilantik menyatakan siap melaksanakan tugas kepemerintahan desa yang diembankan pada dirinya.
“Saya siap melaksanakan tugas kepemerintahan di desa Girimukti”, papar Adi Solehudin, melalui pesan WhatsApp kepada Bandungraya.net, sesaat setelah dirinya dilantik.
Disinggung kesiapannya melaksanakan perintah MA untuk menghitung ulang hasil pilkades, sebagaimana tuntutan utama warga, penjabat baru menyatakan sangat siap.
“Siap sekali kang itu adalah tugas utama, saya akan memfasilitasi pelaksanaan keputusan Mahkamah Agung”, janji Adi. (BR-65)
Discussion about this post