Garut, (BR).- Sebanyak 14 Desa dan Kelurahan se-Kecamatan Karangpawitan, Kab. Garut mengikuti penegasan batas Desa yang bertempat di Gor Desa Cimurah Kecamatan Karangpawitan Garut, Kamis (3/6/2022).
Acara penetapan dan penegasan batas Desa ini di hadiri oleh Camat Karangpawitan Saefulloh, perwakilan Danramil yang di wakili oleh Babinsa Desa Cimurah, para Kepala Desa/Kelurahan dari 14 Desa, konsultan yang menangani batas Desa, dan Para Tokoh Masyarakat dari setiap Desa.
Dalam sambutanya Camat Karangpawitan, program batas Desa ini merujuk kepada UUD Desa No 06 Tahun 2014 tentang Desa, dengan di tetapkannya batas desa ini semua warga akan mengetahui tentang batas batas desanya.
Senada dengan Dadan yang merupakan petugas konsultan, dengan diadakanya program batas Desa ini, agar antar desa tidak ada perselisihan terkait batas wilayahnya. (BR.27)
Discussion about this post