Bandungraya.net- Soreang l Upaya Bupati Bandung dalam menciptakan iklim birokrasi yang kondusif dan kompetitif “, sekaligus untuk menepis ketertutupan dimasa Bupati H. Dadang Supriatna dan H. Sahrul Gunawan dalam memimpin Roda Pemerintahan di Kab. Bandung.
Hal ini dibuktikan secara resmi oleh Bupati Bandung Dadang Supriatna yang sebelumnya telah mengumumkan pembukaan pendaftaran calon Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Bandung.
” Dan diberlakukan Bagi PNS se-Jawa Barat yang berminat dan memenuhi persyaratan, dipersilakan untuk mengikuti seleksinya,” hal itu disampaikan Kang DS sapaan akrab Bupati Bandung pada wartawan disela sela sidak hari pertama ASN masuk kerja Senin (17/05/21).
Sehingga aspek transparansi mewarnai kondisi Pemda saat ini. Yang pada saat Assesment di ikuti oleh 10 orang peserta, diantaranya. :
1. Drs. Asep Wahyu S.IP. MM (KBB).
2. Drs. Asep Sehabudin (KBB).
3. Drs. H.Tata Irawan Subandi (Kab.Bdg).
4. H. Marlan S.IP. MSi
5. Drs. Akhmad Djohara, MSi.
6. Dr. H. Cakra Amiyana, ST, MA.
7. Ir. Erwin Rinaldy, M.Sc.
8. Dr. Cucu Supriyatna, S.Pd. M.Pd.
9. Ir. Agus Nuria Agusanas, M.Si.
10. Drs. H. Ruli Hadiana, S.Sos. M.I.Pol.
Namun nampaknya Upaya Trasparansi dan akuntable dari Bupati Bandung tersebut, saat ini ” TERNODA ” oleh ulah PANSEL, yang telah melanggar ketentuan yang dibuat dan dikeluarkan Pansel.
Akhirnya muncul Asumsi, bahwa Kinerja Pansel Open Bidding JPTP Sekda Kab. Bandung, apakah diketahui dan dilaporkan ke pihak KSN..??
Salah satu contoh berdasarkan pantauan Bandungraya.net berdasarkan schedule yang dikeluarkan Pansel bahwa pada Tanggal 04 Juni 2021, Pansel akan mengumumkan hasil Uji Kompetensi (Assesmen ) peserta open bidding yang mengikuti seleksi, namun kenyataannya Tidak.
Lebih parah lagi tidak ada pemberitahuan baik dimedia cetak, elektronik, dan media online, serta website resmi bkpsdm kab.bandung, dari Pansel Open Bidding tentang perubahan jadwal, dan pengumuman tersebut, yang akhirnya indikasi Pelanggaran Open Bidding JPTP Sekda Kab. Bandung sangat Tampak.
Dalam diktum.VII no.5 yang dikeluarkan Pansel, disebutkan bila ada perubahan jadwal harus diumumkan. Padahal tahapan 7 belum diumumkan dan tidak ada pengumuman perubahan, seakan akan Pansel bisa bebas melabrak dan melanggar ketentuan yang dibuat dan dikeluarkannya sendiri yaitu Nomer 4/PANSEL/2021 Tentang Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kab. Bandung.
Saat ini seakan akan Pansel Open Bidding JPTP Sekda Kab. Bandung tengah mendengarkan dan melantunkan lagu dangdut ” kau yg berjanji, kau yg ingkari “.
Padahal kita ketahui bersama bahwa Anggaran Open Bidding muncul dari APBD Kab. Bandung yang notabene berawal dari Rakyat, yang sangat perlu Transparansi dan akuntable dalam pentelenggaraannya.
Hingga berita ini diturun Ketua Pansel Open Bidding Sekda Kab. Bandung Yerry Yanuar dihubungi bandungraya.net melalui telpon genggamnya belum juga memberikan penjelasan terkait hal diatas. ( BR. 01 )
Discussion about this post