Bandungraya. net – Soreang | Isu berhenti masa pimpinan Dadang Naser – Gun Gun Gunawan menjadi tofik pembahasan akhir akhir ini, menyoroti hal tersebut Pemerhati Pemerintahan dan Pengamat Politik Djamu Kertabudi berkata wajar.
Menurutnya, Akhir masa jabatan BupatiWakil Bupati Bandung Dadang Naser – Gun gun Gunawan pada tanggal 17 Pebruari 202, Dalam rangka memenuhi ketentuan pasal 79 UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, hari kemarin, Senin DPRD menggelar Rapat Paripurna dengan acara pokok pengumuman Pimpinan DPRD tentang akhir masa jabatan Bupati/Wakil Bupati Bandung, ucap Djamu pada bandungraya. net Selasa ( 02/02/2021)
Diutarakan Kang Djamu sapaan akrab Djamu Kertabudi, Selanjutkan diusulkan kepada Mendagri melalui Gubernur Jabar sebagai Wakil Pemerintah untuk mendapat penetapan pemberhentian TMT 17 Pebruari 2021.
” Bersamaan dengan itu Gubernur mengusul kepada Mendagri calon Penjabat Bupati Bandung dari salah seorang pejabat pimpinan tinggi Pemda Prop. Jabar yang kemudian dilantik Gubernur pada tanggal 17 Pebruari 2021, dengan masa jabatan sampai dengan dilantiknya Bupati Bandung definitif,” papar Djamu.
Lantas kapan waktu pelantikan Bupati Bandung definitif ?. Sesuai ketentuan pasal 164A ayat (2) UU No.10 Tahun 2016 yang berbunyi “Pelantikan secara serentak dilaksanakan pada akhir masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota periode sebelumnya yang paling akhir, ” Terangya.
Menurut Kang Djamu pula, Apabila diperhatikan masa jabatan Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota dari 8 ( delapan) Daerah di wilayah Jabar yang menggelar pilkada 2020, masa jabatan yang paling akhir adalah 16 Mei 2021.
Dengan demikian Ulas Kang Djamu, dapat dikatakan bahwa pelantikan dilaksanakan pada 16 Mei 2021 bertempat di ibu kota Propinsi Jawa Barat (biasanya di Gedung Merdeka Bandung).
Namun diungkapkan Kang Djamu, khusus Kab. Bandung, laporan KPU Kab. Bandung kepada Pimpinan DPRD tentang Penetapan Bupati/Wakil Bupati Terpilih sebagai proses awal menggelar Rapat Paripurna tentang pengajuan Bupati/Wakil Bupati Definitif, harus menunggu dahulu Putusan MK tentang sengketa Pilkada. (BR. 01)
Discussion about this post