Bandungraya.net – Bandung Barat | Selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat hingga diperpanjang berkali-kali dengan istilah PPKM Level 3-4 di Kabupaten Bandung Barat (KBB), ternyata banyak terjadi pelanggaran.
Seperti diketahui, selama pemerintah menerapkan PPKM Darurat sejak 3 Juli sampai 23 Agustus banyak terjadi pelanggaran, salah satunya hiburan usai resepsi pernikahan ataupun khitanan.
Selama PPKM, acara hiburan dalam hajatan masih dilarang karena berpotensi menimbulkan kerumunan dan penyebaran Covid-19. Sehingga dipastikan warga yang menggelar hajatan tidak mengantongi izin dari Satgas Covid-19 soal izin hiburan.
“Kami tidak pernah mengeluarkan izin untuk hiburan, makanya banyak warga yang curi-curi kesempatan. Dan kalau diketahui petugas langsung ditertibkan,” ujar Kepala Satpol PP KBB, Asep Sehabudin, kepada wartawan, Kamis (19/8/2021).
Selama sebulan lebih penerapan PPKM di KBB, Asep menyebut ada sekitar 30 acara hiburan yang digelar usai hajatan warga, sehingga ditertibkan lantaran melanggar aturan PPKM.
“Kalau dikalkulasikan ada sekitar 30-an pesta hajatan yang sudah kami bubarkan selama pelaksanaan PPKM Darurat dan Level 4. Bukan akadnya, tapi hiburannya,” tuturnya.













Discussion about this post