Bandungraya.net-Rancabali | Para Kepala Desa dan Camat secara bergiliran ikuti kegiatan penyusunan Teknis Penetapan dan Penegasan Batas Wilayah Administrasi Desa/Kelurahan yang digelar di Ciwidey Valley sejak 01 November 2021 hingga 3 pekan kedepan.
Menurut Dede Amdillah S. Kom M. Si Surveyer Penataan Muda BIG mengatakan bahwa pihaknya hanya membantu pihak pemerintah Kab. Bandung dalam penyelesaian Batas Desa / Kelurahan yang ada di wilayah kab. Bandung, sementara kafasitas BIG (Badan Informasi Geofacial) sendiri tidak memiliki kewenangan untuk menyelesaikan batas, Ia hanya membantu untuk menggambarkan saja.
“BIG sendiri dalam membantu penyelesian Batas Desa/Kelurahan di Kab. Bandung memiliki syarat tersendiri yaitu citra tegag resolusi tinggi harus sudah tersedia, dan di Kab. Bandung sudah ada itu,” jelas Dede, Senin 01 November 2021 kemarin.
“Pusat mempunyai program untuk membantu atau memfasilitasi daerah untuk menyelesaiakan batas Desa dan kelurahannya, karena dalam perpres No. 23 /2021 disebutkan bahwa Target penyelesian batas wilayah harus tuntas di tahun 2021,” kata Dia.
Kalaupun terjadi ketidaksepahaman dan kesepakatan di lapangan saling claim, itu tetap akan dibuatkan berita acaranya, sedangkan untuk penyelesaian batas yang mencakup wilayah yang berbatasan dengan kabupaten lain itu mengacu kepada ketentuan yang dikeluarkan oleh kemendagri, dan difasilitasi oleh pihak pemerintah Provinsi.
“Pihak BIG sendiri saat ini lebih fokus kepada penyelesaian batas Desa dan Kelurahan yang ada diwilayah kab. Bandung,”tukasnya. (BR. 01)
Discussion about this post