Bandungraya.net-Soreang | Jabatan hanya sementara ada penilaian yang obyektip dan melalui mekanisme pelantikan bagi para pejabat, untuk membuat program kerja kedepan secara tertulis, sebagai salah satu dasar untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah No.19 tahun 2020. Hal tersebut dikatakan Bupati Bandung Dadang Supriatna seusai pengambilan sumpah jabatan dan pelantikan bagi PNS dengan Jabatan administrator dan pengawas di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Bandung, Rabu 3 November 2020.
Bupati Bandung Dadang Supriatna juga mengatakan, tidak ada transaksional dan tidak pragmatis, untuk melaksanakan Visi Misi Kabupaten Bandung yang BEDAS.
“Saya iklas mengangkat Bapak dan Ibu sebagai Pejabat di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Bandung, karena kinerja bukan karena materi dan saya tidak butuh materi,” kata Bupati Bandung Dadang Supriatna.
Selanjutnya Bupati Bandung, Dadang Supriatna, menitik beratkan, kepada Dinas Pendidikan sudah bisa melaksanakan Vaksinasi bagi siswa dari mulai kelas 5 sampai seterusnya, teknisnya menyerahkan kepada Dinas Pendidikan sasaran 80 persen bisa selesai pada akhir Desember 2020.
Selanjutnya Bupati Bandung, Dadang Supriatna memohon kerja samanya kepada Kepala Dinas DP2KBP3A Kabupaten Bandung, Haerun agar mau turun kelapangan untuk mendatangi para Kader PKK dan Posyandu untuk ikut mensukseskan program Pemerintah Pusat dalam program Vaksinasi.
“Saya ungkapkan anggaran di Dinas P2KBP3A kurang lebih 15 milyar untuk membantu tenaga kesehatan (Nakes),” pungkasnya. (BR-25)
Discussion about this post