Bandung (BR).- Ketua Dewan WALHI Jawa Barat Dedi Kurniawan, Minta Kabupaten Bandung dan Kota Kabupaten lainnya segera membuat Perda Penyelamatan Kawasan.
Desakan Terhadap Kawasan dan Lahan di Kabupaten Bandung yang sangat tinggi akibat Kepentingan Wisata Komersil,
Pemukiman, Pembangunan Jalan, Gheotermal dan PSN lainnya yang akan berdampak pada Kerusakan Lingkungan Yang tidak akan terhindarkan membuat Kami Meminta dan Mendorong Kabupaten Bandung Segera Mengantisipasi dengan Membuat Peraturan Ketat yang dapat dituangkan ke dalam Perda Penyelamatan Kawasan Bandung Selatan sebagai Kawasan Genting Ekologi, Ujar Dedi Kurniawan melalui pernyataan tertulisnya.
” Hal tersebut juga Mendorong Kabupaten lain di kawasan Cekungan Bandung melakukan hal yang sama “.
Menurutnya, Kenapa Bandung Selatan ? Karena sudah mulai banyaknya rencana rencana dan pelaksanaan Pembangunan dimaksud. Selain itu di KBB,Sumedang pun selayaknya segera melakukan upaya Pencegahan melalui Perda Penyelamatan Kawasan kawasan Genting Ekologi, jelas Dia.
Tambang Kars Di Citatah,Alih fungsi kawasan sekitar PLTA Cisokan yg dimana PLTA Cisokan kelola PLN yg menggunakan kawasan Hutan belum melaksanakan Kewajiban Lahan Kompensasi serta Rencana Panas Bumi dan Pertambangan di Sumedang, papar lainnya.
” Perda ini Diharapkan dapat mengendalikan kawasan kawasan Genting Ekologi dan sebagai Perda yg Tegas berpihak pada Penyelamatan Kawasan,” Ulas Dedi.
Perda Ini Pun harus Jeli dan Tanggap Melihat Regulasi diatasnya seperti Perpres Cekungan Bandung sebagai Cantolan serta memperhatikan rencana Jahat dari lahirnya UUCK, Tegasnya.
Masih diungkapkan Ketua Dewan WALHI jabar, Sudah selayaknya dan sepatutnya Legislatif mulai berpihak pada kepentingan keselamatan rakyat dan Penyelamatan serta pelestarian lingkungan, disamping itu yang tak kalah penting juga bagi Kab Garut serta Jabar Utara seperti Bogor Cianjur dan sekitarnya juga penting Mempunyai Aturan Daerah Ketat dalam rangka mengurangi resiko bencana ekologi dan Memulai Penataan kawasan kawasan Berdampak pada Kerusakan dan Pengrusakan langsung maupun tidak langsung, Terangnya.
Tutup Dedi Kurniawan, Kami Memandang Perlawanan Terhadap UUCK harus Dimulai dari Regulasi tingkat Tapak, ucapnya. ( *** )
Discussion about this post