Jumat, 21 November, 2025

Anggota Geng Motor Pembawa Senjata Tajam Ditetapkan Sebagai Tersangka

Kota Tasikmalaya, (BR).- Tiga anggota geng motor pembawa senjata tajam ditetapkan sebagai tersangka oleh
Polres Tasikmalaya Kota. Rabu, 30/03/2022.

WAJIBDIBACA

Pekan lalu Polres Tasikmalaya Kota mengamankan
3 orang anggota geng motor karena membawa senjata tajam, pipa besi dan tongkat bisbol, statusnya ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Aszhari Kurniawan, SH., S.I.K., mengatakan tindakan tegas patut dilakukan kepada para pelaku geng motor yang sudah meresahkan masyarakat.

“Komitmen kami untuk melakukan tindakan tegas, penyidikan sudah dimulai dan memang cukup bukti untuk diterapkan Undang Undang Darurat,” tegasnya,

“Untuk memberikan efek jera dan selanjutnya proses hukum,” tambahnya.

Tindakan tegas sudah pantas diberikan kepada para pelaku geng motor karena tindakannya yang mengganggu kondusifitas Kamtibmas di Kota Tasikmalaya.

Kapolres AKBP Aszhari Kurniawan, SH., S.I.K., berkomitmen untuk melakukan proses hukum sesuai koridor hukum meski pelakunya dibawah umur.

“Apabila pelakunya dibawah umur, tetap akan di proses hukum,” ujarnya.

“Tiga pelaku geng motor yang sedang kita proses hukum,” imbuhnya.

Kapolres menyampaikan bahwa pihaknya telah berusaha secara Preemtif dan Preventif dengan menghimbau kepada para orang tua agar menjadi perhatian.

Himbauan “5 JANGAN” yaitu Jangan Berikan Motor Kepada Anak Dibawah Umur, Jangan Biarkan Pergaulan Bebas Anak, Jangan Biarkan Anak Keluyuran Tengah Malam, Jangan Biarkan Anak Langgar Aturan Berlalulintas, Jangan Biarkan Anak Kita jadi Pelaku/Korban Kejahatan. (BR-19)

Berita Selanjutnya

Discussion about this post

KOLOM