Sabtu, 11 Oktober, 2025

Resmi, Mantan Komut BPR Uben Yunara Diamankan Polda Jabar

Bandung (BR.NET).- Kuasa Hukum Pelapor, M. Ridho, S.H., M.H., membenarkan bahwa Uben Yunara, selaku terlapor sekaligus mantan Komisaris Utama BPR Kabupaten Bandung, telah ditahan oleh Polda Jawa Barat sejak Kamis malam (9 Oktober 2025).

WAJIBDIBACA

Ridho menyampaikan apresiasi kepada Polda Jabar atas kinerja profesional dan cepat tanggap dalam menangani perkara tersebut. Ia juga menyampaikan terima kasih kepada KPK Perwakilan Jawa Barat yang dinilainya turut berperan aktif dalam mengawal proses hukum tanpa banyak publikasi.

“Kami mengapresiasi kerja penyidik yang bergerak cepat dan profesional. Harapan kami, perkara ini bisa segera tuntas sehingga ada kepastian hukum bagi klien kami,” ujar Ridho kepada awak media di Bandung.

Menurut Ridho, Polda Jawa Barat telah menunjukkan komitmen kuat untuk bertindak transparan dan akuntabel dalam menindaklanjuti laporan masyarakat. Penanganan perkara, lanjutnya, dilakukan secara hati-hati dan sesuai prosedur.

Penyidik Polda Jabar disebut telah melengkapi seluruh tahapan penyelidikan dan penyidikan, dan saat ini perkara tersebut telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk proses lebih lanjut.

“Kami menerima kabar sejak Kamis malam bahwa saudara Uben Yunara telah resmi ditahan oleh pihak Polda Jabar. Kemungkinan pelimpahan ke kejaksaan akan berlangsung dalam waktu sekitar satu minggu,” jelas Ridho.

Selain itu, Ridho juga menegaskan pentingnya sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat. Ia menilai, dukungan KPK Jabar yang terus memberikan masukan dan pengawasan menjadi faktor penting dalam menjaga transparansi proses hukum.

“Tentu kini saudara Uben Yunara harus dapat mempertanggungjawabkan semuanya atas apa yang terjadi saat ini,” ujarnya.

Saat ini, Polda Jawa Barat masih menunggu hasil pemeriksaan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat terkait status kelengkapan berkas perkara (P-21). Jika dinyatakan lengkap, perkara ini akan segera dilimpahkan ke tahap persidangan. ***

Discussion about this post

KOLOM