Soreang (BR).- Seorang perempuan berinisial R (20) memanfaatkan pengemudi ojek online untuk menguburkan janin bayi yang digugurkan dari kandungannya yang baru berusia empat bulan.
Kejadian tersebut berhasil ditangani oleh Polresta Bandung, setelah pengemudi ojek online tersebut melaporkannya ke Polsek Ciwidey.
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo menuturkan, R yang kini ditetapkan sebagai tersangka itu sebelumnya menggugurkan kandungannya dengan mengonsumsi obat khusus penggugur.
“Yang bersangkutan membeli obat di Sukabumi, dan mengonsumsinya juga di Sukabumi. Kemudian, saudari R keguguran dalam usia kandungan empat bulan,” ujar Kusworo Wibowo kepada wartawan di Mapolresta Bandung, Soreang, Kabupaten Bandung, Selasa (23/8/2022).
Kemudian, kata Kusworo, R menghubungi dan meminta pengemudi ojek online untuk menguburkan janin yang tidak berkembang tersebut. Namun, pengemudi ojek menolaknya dan mengantarkan janin tersebut ke Mapolsek Ciwidey.
“Dari situ kemudian komunikasi dengan Polresta Bandung di Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak), sehingga penanganannya kami tangani. Kami telusuri dan kami lakukan penyelidikan dari mulai ojek online-nya ini, didapatkanlah identitas tersangka saudari R ini,” katanya.
Pihaknya pun kemudian memintai keterangan kepada tersangka R, dan terbukti yang bersangkutan telah melakukan perbuatan tindak pidana sesuai dengan pasal 346 KUH Pidana, yaitu barang siapa menggugurkan kandungan diancam hukuman pidana penjara selama empat tahun,” terang Kusworo.
Dari kejadian atau kasus tersebut, Kusworo mengimbau kepada masyarakat terutama para pemuda dan pemudi agar tidak berpacaran melebisi batas.
“Kalau sudah mampu segeralah menikah, seandainya belum mampu berpuasalah. Dan kalau misalkan ini tak diindahkan, maka yang dikhawatirkan seperti ini,” ujarnya.
Ketika sudah hamil, kata Kusworo, laki-lakinya tidak mau bertanggungjawab, dan perempuannya juga merasa tidak bisa menopang secara finansial, akhirnya memilih jalan pintas yaitu menggugurkan janin yang dikandungnya.
Ditegaskannya, yang diamankan adalah perempuannya, karena yang melakukan perbuatan itu adalah saudari R yang memutuskan untuk mengugurkan kandungan dan kemudian membeli obat-obatan penggugur.
Kapolresta Bandung pun mengucapkan terima kasih kepada pengemudi ojek online yang berinisiatif melaporkan hal ini kepada pihak kepolisian. “Seandainya ojek online ini tidak segera melaporkan kepada kepolisian, belum tentu kami bisa mengungkap kasus ini dengan segera,” ucapnya.
Kusworo juga meminta kepada masyarakat lainnya, seandainya ada informasi berkaitan dengan aborsi dan perbuatan pelanggaran pidana, agar tidak sungkan melaporkannya kepada pihak kepolisian. (BR.01)
Discussion about this post