Soreang (BR).- Salah satu orang tua Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA) di kabupaten Bandung mempertanyakan manfaat dari Kepemilikan Kartu Indonesia Pintar (KIP), walaupun memiliki KIP pihak sekolah masih mewajibkan untuk membayar administrasi sekolah.
Salah satu orang tua Siswa di kecamatan Soreang kabupaten Bandung yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mempertanyakan, manfaat dari KIP yang dimiliki oleh anaknya yang sekarang mengikuti pendidikan tingkat SMA . Hal itu dipertanyakan, karena dirinya diwajibkan membayar Administrasi sekolah walau anaknya memiliki KIP.
“Anak saya memiliki KIP. Tapi sekolah tetap mewajibkan untuk membayar administrasi sekolah, jadi apa manfaatnya dari Kartu Indonesia Pintar,” jelasnya kepada Jabar Ekspres di Soreang kemarin (14/11)
Menanggapi hal tersebut, salah seorang Anggota DPRD Kabupaten Bandung dari Komisi D, Menghimbau kepada sekolah SMA sederajat yang masih meminta bayaran Administrasi sekolah kepada siswa yang memiliki Kartu Indonesia Pinter (KIP), sesuai dengan aturan dan sudah menjadi keputusan pemerintah bagi siswa yang memiliki KIP harus mengikuti kegiatan sekilah secara gratis.
Anggota Komisi D DPRD Kabupaten Bandung H. Dadang Supriatna mengatakan, kalau ditemukan adanya sekolah SMA/Sederajat yang masih meminta bayaran administrasi sekolah kepada siswa pemegang KIP. Dirinya meminta kepada Dinas Pendidikan Provinsi jabar untuk memberikan sanksi kepada kepala sekolahnya
“Sudah jelas kalau siswa pemegang KIP tidak boleh diminta bayaran admintrasi sekolah, karena sudah dijamin pemerintah,” jelas Dadang saat dihubungi melalui sambungan telponnya kemarin, (14/11)
Menurut Dadang Suptiatna sapaan akrab kang DS , Ia menghimbau kepada sekokah untuk menjalankan aturan terkait pemanfaat KIP bagi Peserta didik yang belajar di sekolah. Dan juga meminta kepada KCD SMA, agar meningkatkan pengawasan dan pemantau ke tiap sekolah. Sehingga tidak adalagi masyarakat yang mengeluh terkait KIP.
“SMA kan menjadi kewenangan Provinsi, jadi saya harapkan kepada Dinas pendidikan provinsi Jabar untuk meningkatkan pengawasan terkait program KIP. Jangan sampai ada, siswa pemegang KIP diminta untuk membayar administrasi,” jelasnya
Dadang menegaskan kalau masih ditemukan sekolah yang meminta bayaran administrasi sekolah kepada siswa pemegang KIP, saya minta dinas pendidikan atau kepala Cabang Dinas wilayah kabupaten Bandung untuk bisa memberikan sanksi kepada sekolah yang bersangkuatan.
“Siswa pemegang KIP sudah jelas gratis dari beban administrasi dalam mengikuti jenjang pendidikan, kalau terbukti masih ada sekolah yang meminta. Saya harapkan dinas terkait bisa memberikan sanksi,” akunya
DS menambahkan, semua peserta didik yang mememiliki KIP tidak boleh dipinta bayaran administrasi sekolah. terlepas dari program komite sekolah yang berdasarkan kesepakatan bersama orang tua siswa, intinya peserta didik pemegang KIP harus gratis karena sudah di jamin pemerintah.
“Bagaimanapun, siswa pemegang KIP tidak boleh dipinta bayaran apapun oleh pihak sekolah. Karena itu sudah merupakan program pemerintah yang menjadi keputusan presiden,” pungkasnya (BR. 01)
Discussion about this post