Soreang (BR).- Sejak Badan Kepegawaian, Pelatihan dan Pendidikan (BKPP) Kabupaten Bandung melayangkan surat ke kabupaten/kota lain dan mengumumkan dimulainya pendaftaran resmi seleksi lowongan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bandung, Kepala Dinas Koperasi dan Ukm serta Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Sumberdaya Manusia, 22 Oktober s/s 9 November 2018 yang lalu.
Hingga muncul nama-nama calon dengan total : 26 pelamar terdiri dari, untuk jabatan sekda : 7 orang
untuk jabatan staf ahli : 6 orang, untuk jabatan kadis koperasi dan ukm : 13 orang, yang saat ini baru keluar dari karantina pasca mengikuti seleksi uji kompentensi yang dipusatkan di PKP2A I LAN RI, (Pusat Kajian dan Pendidikan dan Pelatihan Aparatur 1 Lembaga Administrasi Negara Republik Indonesia) selama 2 hari.
Ketua Panitia seleksi (PANSEL) Prof. DR. H. Dadan Wildan Anas M. Hum, saat dihubungi melalui telpon genggamnya menuturkan, para calon pertama mengikuti seleksi administrai rekam jejak dan hanya satu yang tidak lolos.
“Dari semua pendaftar kita lihat satu orang tidak memenuhi administrasi, karena tidak melampirkan persyaratan yang diminta, sedangkan prosedur dan persyaratan untuk ketiga jabatan disamakan. Baik calon kepala dinas, sekda dan staf ahli,” tutur Dadan.
Ia mengatakan, kedua rekam jejak minimal batas nilainya 70. Mulai dari kepangkatan, jabatan dari seluruh pendaftar itu rekam jejak semua sudah lolos sudah diumumkan semuanya lolos.
Selanjutnya diutarakan Prof. Dadan, para pendaftar akan menempuh proses penulisan makalah mereka harus menulis makalah, dengan ide baru untuk staf ahli, sekda dan kepala dinas temanya beda-beda sesuai dengan tugas dan fungsi nantinya tema besarnya mereka memilih dan menulis sesuai dengan kemampuan intelektualitas mereka mulai dari alur pikir dan poin penting apa yang mereka akan ajukan dan programkan di Kabupaten Bandung.
“Kami menghimbau dan berpesan kepada para calon? contoh staf ahli, staf ahli adalah seseorang yang dapat memberikan pandangan terhadap bupati, Ia mencontohkan dirinya saat menduduki jabatan staf ahli delapan tahun. Bukan tempat parkir pejabat yang akan pensiun, melainkan staf ahli dapat memberikan masukan-masukan dan ide cemerlang, sesuai dengan tufoksinya,” imbuh Dadan.
Untuk jabatan sekda jelas Dadan itu lebih bersifat manajerial mereka harus paham management kabupaten Bandung. Sekda bukan hanya administratif semata makanya dalam menyusun makalah inovasi apa yang akan dibangun nanti untuk kabupaten Bandung.
” Saya tegaskan sesuai amanat dan permintaan Bupati Bandung Dadang M Naser, PANSEL harus betul- betul dan serius dalam melakukan penilaian terhadap para calon. Bupati menginginkan pejabat yang memegang jabatan itu profesional,” ujarnya.
Aku Prof. H. Dadan Wildan Anas M. Hum (Ketua PANSEL) benar-benar harus konsentrasi dan serius demi untuk menciptakan figur sesuai yang diharapkan bupati dan kalau nanti diakhir 3 besar tidak memenuhi persyaratan maka tidak menutup kemungkinan akan kembali dibuka pendaftaran kembali. (BR. 01)
Discussion about this post