GARUT, (BR) – Wakil Ketua II Bidang Hubungan Antar Lembaga KADIN Garut, Agus Indra Arisandi, SHI. didampingi Tim Pokja Vokasi KADIN Garut, kembali mempertanyakan “Janji” Pemerintah Daerah melalui Sekretaris Daerah untuk segera melakukan rapat koordinasi lintas OPD terkait Perpres Nomor 68 Tahun 2022 tentang Revitalisasi Pendidikan dan Pelatihan Vokasi.
Untuk segera membentuk TKDV di Kabupaten Garut sebagai bagian dari amanah Perpres tersebut.
“Kami sudah melakukan audiensi pada 19 September 2022 bersama Sekretaris Daerah, Nurdin Yana beserta jajaran Asda 1 dan lainnya, membahas persoalan urgensi pembentukan TKDV di Kabupaten Garut. Namun sampai hari ini belum ada response positif!”, Ujar Agus Indra Arisandi. Kamis,(23/2/ 2023)
Padahal per tanggal 30 Januari kemarin, imbuh Agus, sudah dilayangkan surat dari Kemendagri dengan Nomor: 400.1.2/700/Bangda ke seluruh Kabupaten/Kota di Indonesia terkait Tindak Lanjut Perpres Nomor 68 Tahun 2022 tersebut.
“Kami sangat menyayangkan kinerja Pemerintah Daerah Kabupaten Garut jika terus seperti ini. Kita sedang menghadapi berbagai persoalan seperti kurangnya SDM Kompeten, angka pengangguran yang cukup tinggi, kekurangan lapangan pekerjaan, dan lain sebagainya,” ungkapnya.
Namun, lanjut Agus, Pemda terkesan mengabaikan Perpres Nomor 68 Tahun 2022 ini yang esesinya merupakan upaya Pemerintah Pusat dalam menjawab persoalan-persoalan tersebut di atas.
“Pada pertemuan sebelumnya, Kami sudah sampaikan kepada Sekda dan Jajaran bahwa kita perlu melakukan re-visit dan revitalisasi terkait arah kebijakan pembangunan SDM Kompeten dan Unggul di Kabupaten Garut. Apalagi di era Industry 4.0 dan Society 5.0 ini, sudah seharusnya KADIN dan Pemda menjalin kerjasama terkait revitalisasi vokasi, terlebih hal tersebut sudah tertuang dalam Perpres 68 th. 2022,” terangnya.
Sebagai pengingat, kami kembali sampaikan Peran dan Tugas Pemda dalam amanah Perpres tersebut,
Gubernur dan bupati/walikota sesuai kewenangannya dalam Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi mempunyai tugas:
a. menyusun perencanaan dan kebijakan operasional untuk pengembangan dan pengelolaan Sistem Informasi Pasar Kerja di daerah masing-masing;
b. menyusun perencanaan strategis Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi di daerah masing-masing yang mengacu pada kebijakan kementerian yang urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kementerian yang urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan;
c. melakukan penyelarasan Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi dengan dunia usaha, dunia industri, dan dunia kerja;
d. menyediakan dukungan pendanaan untuk revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi yang menjadi kewenangannya;
e. menjamin ketersediaan pendidik dan instruktur bagi lembaga Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi; dan
f. melaporkan penyelenggaraan revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi di daerah yang menjadi kewenangannya kepada Tim Koordinasi Nasional Revitalisasi (TKNV) Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), gubernur dan bupati/walikota membentuk Tim Koordinasi Daerah Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi dengan melibatkan KADIN tingkat provinsi, dan KADIN tingkat kabupaten/ kota. (Mengutip dari Perpres No. 68 Tahun 2022 Bab VII Pasal 22). (BR-15).
Discussion about this post