Bandung (BR).- Perlakuan nakal dilakukan oleh seorang oknum Kepala Desa di wilayah Kecamatan Banjaran Kabupaten Bandung.
Pasalnya setelah kurang lebih 5 bulan lamanya paska menerima uang untuk proses surat menyurat kepemilikan tanah, hingga kini surat kepemilikan tanah tak kunjung selesai satupun.
Menurut korban yang berinisial A (38 Tahun) awalnya Ia sempat melakukan musyawarah dengan beberapa perwakilan warga yang digelar di Aula Kantor Desa Kamasan Kecamatan Banjaran Kabupaten Bandung.
Setelah proses musyawarah dilaksanakan dengan warga, Dan itu pun harus mengocek Anggaran Double karena Anggaran Pertama diterima Ketua RW, tidak sampai ke warga.
“Menurut Keterangan Kades katanya Ketua RW nya Kabur.”
Usai musyawarah dengan Warga sekitar, akhirnya memasuki proses surat menyurat antara Pemohon dengan Kepala Desa, hingga harus mengocek Anggaran kurang lebih Rp. 30juta rupiah, untuk proses pembuatan surat menyurat ( Akta Jual Beli) konsumen.
Namun menurut keterangan A (30 Tahun) proses surat menyurat tersebut hingga hari ini Minggu 20 Agustus 2023 tak satupun surat kepemilikan selesai, hingga A bertanya-tanya bagaimana proses pembuatan surat di Desa Kamasan, Kecamatan Banjaran, Kabupaten Bandung.
“Uang sudah dikeluarkan tapi Bukti Kepemilikan Tidak ada yang selesai.”
Diduga Kepala Desa Kamasan Kecamatan Banjaran Kabupaten Bandung telah melakukan pungli hingga puluhan juta rupiah kepada Pemohon, karena hingga kini tidak ada jawaban dan ketegasan dari Kepala Desa terkait penyelesaian Surat Kepemilikan Tanah tersebut.
Sementara dikonfirmasi melalui hubungan telpon Kepala Desa Kamasan Kec. Banjaran Kabupaten Bandung Mamat mengatakan bahwa untuk pembuatan Akta Jual Beli dan Warkah dilokasi Kavling saat ini tengah diproses.
“Kendala yang membuat keterlambatan terbitnya Bukti Kepemilikan Tanah adalah adanya Pergantian Camat Banjaran,”jelasnya, Minggu 20 Agustus 2023.
Sambung Mamat, awalnya pembuatan Bukti Kepemilikan Tanah itu akan dibuat 2 kepemilikan, namun akhirnya seluruhnya ada 8 bukti kepemilikan yang dibuat, dan saat ini tengah berproses.
Ditegaskan Kades Kamasan, bahwa untuk pembuatan 8 bukti Kepemilikan Tanah tersebut dirinya hanya menerima Biaya sebesar Rp. 10.000.000,- ( sepuluh juta rupiah) dari Bapak Eko.
“Adapun Lokasi yang dimohon untuk diterbitkan Bukti Kepemilikan Tanah yaitu disekitar Jl. Cirengit Kp. Sampay Desa Kamasan Kecamatan Banjaran Kabupaten Bandung,”tukasnya. (BR. 01)
Discussion about this post