Kamis, 20 November, 2025

Waduh, Terungkap Paska Rotasi, Mutasi dan Promosi Jabatan, Satu Kursi Jabatan Diduduki Dua Pejabat

Bandung (BR).- Boroknya pelaksanan Rotasi, mutasi dan promosi Jabatan dilingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung kembali terungkap.

WAJIBDIBACA

Sepekan kebelakan Pemerintah Kabupaten Bandung telah melaksanaan Rotasi, Mutasi dan Promosi 73 Jabatan ASN yang digelar Selasa (5/9/23).

” Rotasi,mutasi dan promosi jabatan merupakan hal yang biasa dalam urusan birokrasi di lingkungan pemerintahan “.

Kebijakan tersebut dilakukan Bupati Bandung agar tidak terjadi kekosongan di salah satu jabatan di OPD yang ada dilingkungan Pemkab Bandung, seperti disampaikan Bupati Bandung dalam edisi sebelumnya.

” Dengan tujuan untuk memberikan pelayanan secara maksimal terhadap masyarakat, “.

Akan tetapi ada kejadian yang langka dalam pelaksanaan Rotasi, Mutasi, dan Promosi Jabatan dilingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung pada pelaksanaannya.

Paska pelaksanaan Rotasi, mutasi dan promosi tersebut muncul Polemik baru yang timbul baru baru ini, dimana seorang pegawai RSUD sekelas Kasi layanan kesehatan bernama Susi pada waktu itu mendapat promosi jabatan menjadi Kabid layanan Kesehatan di RSUD Ebah Majalaya.

Akan tetapi penempatan Kabid baru Susi tersebut tidak jelas statusnya, karena untuk jabatan Kepala bidang layanan medical di RSUD Ebah Majalaya, masih terisi oleh Kabid lama yang sama sekali tidak dipindah tugaskan yakni Engkus yang saat itu dan sekarang masih berstatus sebagai Kabid layanan kesehatan medical yang masih resmi.

Berkaitan dengan hal tersebut Humas RSUD Ebah Majalaya, Yayah saat ditemui bandungraya.net., Selasa (19/9/2022) tidak banyak memberikan komentar.

” Kami disini hanya sebagai pelayan masyarakat di bidang kesehatan, adapun ada kebijakan yang sifatnya mengandung kebijakan penempatan maupun kepegawaian, silahkan saja pertanyaan kepada BKPSDM (Badan Kepegawaian Pelatihan Sumber Daya Manusia) Kabupaten Bandung, suruhnya.

Terkuaknya satu jabatan yang diduduki oleh dua orang tersebut ini menandakan ketidak propesionalan BAPERJAKAT ( Badan Pertimbangan Jabatan dan Pangkat) Kabupaten Bandung dan stakeholder terkait.

Hingga dapat di indikasikan bahwa secara tidak langsung bawahan sudah menciderai kebijakan yang dikeluarkan Bupati Bandung H. M. Dadang Supriatna yang dipandang mungkin saja Bupati sebagai pemangku kebijakan tidak mengetahuinya.

Dan hal ini membuka peluang serta celah bagi bawahan untuk melakukan tindakan Hukum PTUN terhadap pimpinan. (BR.06/01)

Berita Selanjutnya

Discussion about this post

KOLOM