Kab. Bandung (BR) – Satuan Narkoba Polresta Bandung berhasil mengamankan lima tersangka kasus narkotika dengan modus menjual balon di wilayah Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo, mengatakan dengan diamankannya lima tersangka tersebut, pihaknya juga berhasil menyita beberapa barang bukti.
“Lima tersangka ini kami amankan di lima TKP. Kemudian barang buktinya yang kami sita sebanyak 25 paket narkotika jenis ganja, totalnya 159 gram. Lalu 35 paket narkoba jenis sabu sebanyak 60 gram yang sudah sebagiannya dibungkus dibalik balon yang belum tertiup,” ujar Kusworo, saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Bandung, Selasa (3/10/2023).
Tak hanya itu, sebanyak 325 butir tramadol dan 875 trihexyphenidyl juga berhasil disita dari kelima tersangka tersebut.
Ia menjelaskan, di antara lima tersangka tersebut rata-rata pembeli membeli secara online dan berdasarkan pesanan. Namun yang unik adalah ada salah satu tersangka yang menggunakan modusnya dengan berpura-pura sebagai penjual balon.
“Mungkin seiring dengan berkembangnya kampung tangguh bebas narkoba di Kabupaten Bandung, masyarakat sudah mulai berani untuk melapor dan menanyakan ke yang bersangkutan (tersangka) karena kecurigaan,” terangnya.
“Jadi masyarakat sudah semakin perhatian dan peduli, begitu ada orang asing, orang yang tidak dikenal berada di wilayahnya, itu ada yang menanyakan dan langsung telepon ke polisi dan polisi langsung datang melakukan penggeledahan,” sambungnya.
Uniknya, lanjut Kusworo, salah satu tersangka yakni IM (43) yang menjual narkotika dengan modus menjual paketnya tersebut dengan cara dimasukkan ke dalam balon yang belum tertiup.
“Kemudian diletakkan di salah satu tempat dan disampaikan kepada pembelinya dan mengambil dan men-transfer,” tuturnya.
Kelima tersangka tersebut dijerat dengan Pasal bervariasi sesuai dengan perbuatannya, yaitu Pasal 114, 111, 112 undang-undang 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun maksimal 20 tahun penjara dan yang untuk obat-obatan terlarang dikenakan Pasal 197 undang-undang 36 tahun 2009 tentang kesehatan. (BR.01)
Discussion about this post